JAKARTA, (Panjimas.com) – Mengomentarai maraknya penghentian pengajian yang dilakukan oleh salah satu ormas kepada beberapa ustad dan dai yang ingin melaksanakan kegiatan dakwahnya. Mendapat perhatian khusus dari Brigjen Pol (Purn) Anton Tabah Digdoyo, selaku anggota Komisi Hukum dan Perundang Undangan MUI Pusat.
“Tidak ada satu ormas pun, bahkan itu juga termasuk MUI yang bisa dan boleh melarang-larang adanya pengajian atau melarang ustad berceramah dalam majelis ilmu apalagi di masjid,” ujar Anton dalam keterangan tertulis, Jumat (24/11).
Begitupula berlaku bagi Polisi, menurut Dewan Pakar ICMI Pusat ini, tidak boleh melarang pengajian. Polisi hanya boleh melarang atau menghentikan pengajian jika materi kajiannya bertentangan dengan ajaran agama atau bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
“Tapi ingat, itupun dilakukan secara de facto setelah mendengar atau menyaksikan sendiri materi ceramahnya. Bukan dilakukan sebelum kajian dimulai. Dan itu tugas kewenangan Polri bukan ormas,” tegas Anton.
Dirinya mengaku heran jika akhir-akhir ini ada satu ormas yang suka membubarkan pengajian bahkan memaksa-maksa menyuruh sang ustad untuk ikut menandatangani perjanjian sebelum kajian.
“Apa-apaan ini? MUI yang jadi payung seluruh umat Islam di Indonesia saja tidak berwenang seperti itu apalagi ormas,” tegas Anton.
Untuk itu, dia meminta tidak boleh ada lagi pelarangan pengajian. Dalam hal ini Polri harus tegas menindak ormas yang anarkis bubarkan pengajian dan melarang ustad berceramah. [ES]