JAKARTA (Panjimas.com) – Laskar Pembela Islam dan Presidium Alumni 212 dalam aksinya di depan Gedung Nasdem dan Bareskrim, Jakarta, Jum’at (24/11/2017) mengecam pernyataan politisi Partai Nasdem beberapa waktu lalu mengenai Khilafah dan ancaman untuk membunuh semua pihak yang menyuarakan tentang Khilafah.
Dalam orasinya, tokoh FPI Ustadz Jafar Siddik menegaskan, black propaganda dan kampanye negatif oleh Viktor B Laskodat mempertontonkan kejahilan’Viktor tentang Khilafah yang dipersepsikan memaksa orang orang kafir untuk sholat. Ini jelas penyesatan informasi kepada masyarakat awam yang sengaja dilakukan oleh orang jahil seperti Viktor.
“Tidak ada satupun ajaran Islam yang mengajarkan untuk memaksa orang orang kafir untuk sholat, sebab dalam Islam sudah jelas la kum dinukum waliyadiin,” kata Ustadz Jafar.
Dalam siaran persnya yang dibacakan di depan kantor Bareskrim, pernyataan Victor Laiskodat ini merupakan ujian kebangsaan yang sangat besar, karena berdasarkan cuplikan video yang viral di media sosial maupun media massa, bahwa terdapat pernyataan dari Victor Laiskodat yang mengaitkan kelompok ekstrim, intoleran dengan kekhilafaan dan wajib sholat sebagai ciri agama dan umat islam. Kemudian mengaitkannya pula dengan bunuh membunuh, ini tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Pernyataan Viktor Laskodat yang menyatakan “kita bunuh mereka sebelum mereka bunuh kita”, menurut Ketua Presidium Alumni 212 Ustadz Slamet Maarif, S.Ag, MM, adalah merupakan bentuk hasutan untuk melakukan tindakan kriminal sekaligus merupakan bentuk ujaran kebencian dan tindakan diskriminasi terhadap umat Islam.
Atas tindakan dan ucapan tersebut, Viktor B Laskodst sudah dilaporkan ke pihak penegak hukum sebagai bukti bahwa umat lslam menghormati hukum yang berlaku di NKRI, bukan melakukan tindakan “eigenrichting” seperti yang dituduhkan oleh orang orang munafiq dan orang orang kafir.
Proses hukum yang dipercayakan kepada aparat penegak hukum ini sudah sepatutnya dijalankan dan diproses hingga ke proses persidangan, sehingga apabila tidak ditangani secara profesional dan bertanggungjawab, maka dapat dipastikan akan menimbulkan konflik horizontal antara umat Islam dengan kelompok-kelompok atau umat-umat yang mendukung pernyataan tersebut.
Apalagi pada hakekatnya persoalan bunuh-membunuh dengan tujuan untuk menghancurkan seluruhnya atau untuk sebagian suatu kelompok keagamaan merupakan Genosida sebagai the most serious Crime yang dimaksud Article 6 letter (a) inter Rome Statute of the international Criminal Court “For the purpose of this Statute, “genocide” means any of the following acts committed withintentto destroy,inwhole or in part, a national, ethnical, racial or religious group, as such: (a) Killing members ofthe group”.
Berdasarkan hal-hal di atas, maka dengan ini kami meminta: Pertama, Kapolri untuk memerintahkan kepada Kabareskrim untuk terus memproses perkara tersebut hingga dapat dilanjutkan ke proses persidangan.
Kedua, segera menetapkan Viktor B Laskodat sebagai tersangka; Ketiga, menolak segala bentuk intervensi dari pihak partai politik yang melindungi pelaku kejahatan tersebut.
Tindakan kriminal berupa ujaran kebencian serta hasutan untuk melakukan tindakan pembunuhan tentulah tidak dapat dikategorikan sebagai pelaksanaan tugas sebagai anggota DPR yang memiliki imunitas, sebab hasutan untuk melakukan kejahatan kemanusiaan adalah jelas jelas merupakan the most serious crime yang harus dihukum penjara. (des)
https://www.youtube.com/watch?v=rYVJeWCyyzY