SUKOHARJO (Panjimas.com) – Busyro Muqoddas, mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dua kekuatan busuk yang menjadi biang kerusakan negara Indonesia.
Terkait penetapan tersangka Setya Novanto dalam kasus korupsi E-KTP, Busyro menilai tindakan KPK harus diapresiasi dan didukung untuk mengembangkan kasus tersebut. Dia meyakini kasus Korupsi E-KTP tidak mungkin dilakukan oleh satu orang saja.
“Kita apresiasi KPK, dengan kerja kerasnya. KPK perlu kajian analisis dengan pasal terkait untuk mencari, barangkali ada nama tertentu, lembaga tertentu, pihak tertentu, dan harus dikembangkan kesana. Kasus korupsi tidak mungkin dilakukan sekelompok kecil dari satu orang, itu mustahil,” katanya, Kamis (23/11/2017).
Lebih lanjut, Ketua Komisi Yudisial RI tahun 2005 itu menegaskan KPK harus bisa mengungkap dua kekuatan busuk yang merusak Negara. Yakni para Politisi yang korupsi dan Pebisnis doyan nyogok untuk mendapatkan tender Negara.
“Jika KPK bisa melakukan itu akan menunjukkan Marwah diktinya untuknmenjalankan amanah Rakyat. Rakyat ini terus menerus ditipu oleh politisi dan pebisnis yang nyogok itu. Dua kekuatan busuk ini yang merusak negara kita,” ujarnya.
Untuk itu, Busyro berharap KPK tidak loyo dalam penegakan hukum. “Jadi nggak ada toleransi sedikitpun, penegakan hukum itu hanya bisa diwakili oleh KPK,” pungkasnya. [SY]