JAKARTA (Panjimas.com) – Tidak hanya berfoto diri maupun bersama-sama dengan latar belakang masjid, Saudi juga melarang jamaah yang kerap kali menaikkan bendera negara masing-masing saat beribadah.
Biasanya jamaah berkelompok ini juga melakukan pemotretan di koridor masjid. Petugas dari otoritas berwenang Saudi mengaku sudah mencoba menegur mereka langsung. Namun, jamaah justru mengelak dan banyak berdalih.
“Sebagian dari mereka beralasan pemotretan ini untuk kenang-kenangan atau tidak tahu ada instruksi mengenai larangan pengambilan gambar,” ungkap Kemlu Arab Saudi.
Berdasarkan informasi dari pihak berwenang di Arab Saudi, selama ini ada sebagian jamaah haji dan umrah dari berbagai negara menaikkan bendera negara mereka kemudian mengambil gambar di dalam koridor Masjidilharam.
“Ketika ditegur dan dinasihati bahwa apa yang mereka melanggar peraturan dan instruksi, sebagian dari mereka berdalih hal tersebut untuk kenang-kenangan dan tidak tahu ada instruksi yang melarang pengambilan gambar tersebut,” tulis nota diplomatik Kementerian Luar Negeri Arab Saudi.
Kementerian Agama (Kemenag) selaku penyelenggaran ibadah haji dan umrah Indonesia mengaku sudah menerima nota diplomatik terbaru dari Saudi tersebut.
Agus Maftuh Abegebriel, Duta Besar RI Berkuasa Penuh untuk Kerajaan Arab Saudi membenarkan adanya surat edaran yang berisi larangan berfoto di dua situs suci umat Islam tersebut. “Surat baru kami terima (dari kementerian haji dan umrah Arab Saudi) dan langsung disampaikan ke Jakarta. Jika dilanggar ada sanksi yang menjerat seperti tertulis di dalam surat tersebut,” ucapnya.
Dalam surat edaran Kementerian Haji dan umrah Arab Saudi disebutkan, bagi pelanggar akan dikenakan sanksi penyitaan hasil jepretan dan bisa juga menyita alat fotonya.
Dari hasil penelusuran diketahui, aturan ini keluar setelah ditemukan adanya kasus jamaah yang mengambil gambar di Masjid Nabawi dengan menyertakan bendera negara tertentu. Hal ini menurut pemerintah Saudi dianggap merusak hubungan antar kedua negara dan kesucian masjid itu sendiri. Kecenderungannya mengambil gambar, khususnya selfie itu merusak kekhusyukan jamaah lain, itu sebagai langkah antisipasi.
Hal senada dikatakan Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kemenag Mastuki, pihaknya sudah mengecek kebenaran kebijakan terbaru dari Saudi ini lewat Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh.
Mastuki menilai, isi aturan ini bukanlah hal yang baru, sebab di waktu sebelumnya pemerintah Saudi sudah melarang jamaah untuk melakukan kegiatan berfoto atau mengambil video saat beribadah. “Larangan itu sudah lama diterapkan dan ini (semacam) memperkuat kembali,” ujar dia, kemarin.
“Hampir semua orang mengambil gambar di posisi atau tempat-tempat yang riskan, di depan Kakbah, Raudhah. Kami melihat imbauan itu sudah benar,” tuturnya.
Mastuki akan menyosialisasikan isi dari nota diplomatik pemerintah Arab Saudi tersebut kepada perusahaan-perusahaan penyedia layanan haji dan umrah. Khususnya untuk umrah yang tidak melalui mekanisme penyelenggaraan dari negara atau murni dari swasta.
Kemenag juga mengimbau jamaah haji dan umrah mematuhi larangan mengambil foto saat berada di Masjidilharam dan Masjid Nabawi yang diberlakukan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
“Kita di sana berada di wilayah negara lain, jadi kita harus mematuhi peraturan yang Pemeritah Arab Saudi berlakukan. Jangan nekat selfie atau mengambil foto. Dikhawatirkan saat mengambil foto akan mengganggu konsentrasi jamaah lain yang sedang beribadah. Jadi saya harap larangan ini dipatuhi jamaah (haji dan umrah),” kata Nizar Ali, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama. (des)