JAKARTA (Panjimas.com) – Banyak yang bertanya-tanya, benarkah berita jamaah haji dan umrah dilarang mengambil gambar di dalam Masjidil Haram, Mekkah dan Masjid Nabawi di Madinah? Mengingat, jamaah haji atau umrah dari Indonesia umumnya suka berselfie di kedua tempat suci tersebut.
Ternyata benar. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arab Saudi dalam nota diplomatiknya bernomor 270 mengeluarkan Surat Edaran Kementerian Haji dan Umrah kepada penanggung jawab urusan haji di negara-negara asal haji. Surat edaran itu menjelaskan larangan jamaah haji dan umrah untuk selfie atau berfoto-berfoto di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Surat Edaran ditandatangani Menteri Haji dan Umrah, Mohammed Saleg Bin Taher Benten. Nota diplomatik itu diterima Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh pada 15 November 2017.
Aturan baru ini tidak hanya berlaku bagi jamaah yang berfoto menggunakan smartphone, tapi bagi mereka yang mengambil gambar dengan kamera, perekam video, kamera televisi. Pemerintah Arab Saudi menilai kesucian Masjidilharam dan Masjid Nabawi perlu dijaga mengingat keduanya merupakan tempat suci.
Jika ditemukan adanya pelanggaran, aparat keamanan tidak akan segan mengambil tindakan tegas, mulai dari menghapus film atau gambar di Masjidilharam dan Masjid Nabawi hingga menyita alat. Jamaah haji dan umrah diharapkan taat dan tunduk terhadap aturan baru yang berlaku ini.
Selain ditujukan ke Pemerintah Indonesia, pemberitahuan resmi terbaru dari Saudi tersebut telah disampaikan ke negara-negara pengirim jamaah dari seluruh dunia. Tiap tahunnya ada sekitar 3 juta jamaah yang berangkat ke Saudi untuk berhaji.
Dalam surat berkop Kemlu Arab Saudi tertangal 15 November 2017 itu juga dinyatakan bahwa larangan ini diberlakukan karena makin tak terkendalinya jamaah haji yang melakukan selfie di masjid suci. Aktivitas itu dikhawatirkan akan mengganggu kekhusyukan jamaah lain yang sedang menunaikan ibadah fardhu atau sunah.
Saudi meminta para penanggung jawab urusan haji di negara-negara asal jamaah untuk secepatnya memberikan penyuluhan kepada calon jamaah haji yang akan berangkat pada 2018. Hal ini penting lantaran masih banyak jamaah haji yang kemungkinan tidak mengetahui aturan baru tersebut.
Pengambilan gambar selama ibadah haji, kata Al-Hakeem, memang tidak haram, tapi harus melihat situasi, waktu, dan tempat agar tidak menabrak nilai-nilai. Ahli agama Islam lainnya, Sheikh Abdul Razzaq Al-Badr juga mengatakan ibadah haji atau umrah ke Mekkah merupakan sebuah ibadah, bukan rekreasi pariwisata.
“Zaman sekarang, banyak orang mengambil gambar selama ibadah haji, baik saat Tawaf, Arafat, atau lempar Jumrah,” kata Al-Badr. “Ini seperti kunjungan ke Mekkah hanya untuk foto-foto, bukan ibadah. Saat selfie, mereka tampak tenang, rendah hati, atau takut, tapi setelah difoto mereka kembali lagi seperti biasa,” ujarnya
Sekitar tujuh tahun lalu, telepon genggam masih dilarang keras dibawa ke dalam Masjidilharam atau Masjid Nabawi, apalagi kamera DSLR. Namun, akhir-akhir ini peraturan itu mengendur.
Aturan terbaru dari otoritas Saudi ini sebelumnya cukup lama diperjuangkan sejumlah kalangan akademisi maupun ulama internal negara tersebut. Keresahan mereka beralasan lantaran pada beberapa tahun terakhir, jamaah haji semakin terkena demam selfie atau vlog saat menunaikan ibadah.
Pengambilan gambar, baik foto atau video, tidak hanya terjadi di serambi Masjidilharam dan Masjid Nabawi, tapi juga di dekat Kakbah, saat mencium Hajar Aswad, atau saat berdiri di dekat di bukit Safa atau Marwa. (des)