JAKARTA, (Panjimas.com) – Perkara ujaran kebencian yang menjerat politikus Viktor Laiskodat tak berlanjut menjadi urusan pidana. Sebabnya, polisi menghentikan penyelidikan karena merasa tak berwenang. Polisi menyerahkan sepenuhnya perkara kader Partai Nasdem itu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak mengatakan, MKD lebih berwenang menangani kasus ini karena Viktor menyampaikan pidato dalam kapasitas sebagai anggota DPR yang tengah melaksanakan tugas reses.
“Ini disebabkan hak imunitas melekat pada Viktor selaku anggota DPR RI yang sedang menjalankan tugasnya,” ujar Herry Rudolf.
Dengan begitu, lanjutnya, Viktor memiliki hak imunitas sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Namun menurut Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan Asep Warlan mengatakan, Viktor tidak bisa berlindung di balik hak imunitas. Sebab apa yang telah dilakukan Viktor tidak dalam menjalankan fungsi-fungsi kedewanan.
Asep menjelaskan, hak imunitas hanya berlaku pada saat anggota dewan tersebut tengah menjalankan fungsi-fungsi kedewanan. Misalnya, Viktor membahas perihal jembatan yang tidak kunjung selesai dibangun lantaran pemerintah kurang serius mengeluarkan anggaran.
“Lah dia kan, mengucapkan ujaran kebencian pada saat berpidato penghinaan pada organisasi, pada orang, pada keyakinan, ini bukan lagi ada kaitannya dengan hak imunitas,” kata Asep seperti dilansir Republika.
Beberapa partai politik melaporkan Viktor ke polisi Agustus lalu karena diduga menebarkan kebencian.
Dalam pidatonya di Kupang, NTT, Selasa (1/8/2017), Viktor menyebut empat partai mendukung gerakan khilafah. Yakni Gerindra, Demokrat, PKS, dan PAN. Viktor juga menuding empat partai ini mendukung kaum intoleran.
Dalam transkripsi lengkapnya, Viktor antara lain berkata, “Ada sebagian kelompok ini yang hari ini mau bikin negara khilafah…dan celakanya…partai partai pendukungnya itu ada di NTT juga…yang dukung supaya ini kelompok ekstrimis ini tumbuh di NTT Partai nomor satu Gerindra…partai nomor dua itu namanya Demokrat…partai nomor tiga namanya PKS…partai nomor empat namanya PAN…”. [ES]