SOLO, (Panjimas.com) – Drs. Subari, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Solo sepakat dengan sikap MUI Pusat terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengesahkan aliran kepercayaan dimasukkan kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Kami sepakat dengan MUI Pusat bahwa langkah MK kurang tepat, karena dampaknya akan jauh, dampaknya aliran itu akan seperti agama,” katanya usai menggelar Resepsi Milad Muhammadiyah ke 108 di Bali Muhammadiyah, Solo, Rabu (22/11/2017).
Subari mengatakan bahwa aliran kepercayaan bukanlah agama dan tidak tepat jika masuk ke kolom agama. Lebih jauh dia mempertanyakan para penganut kepercayaan melakukan ritual-ritual dimasyarakat seperti menikah bahkan kematian.
“Pada ujungnya ketika kematian, mau diselenggarakan kayak apa? Mestinya mereka juga menuntut pekuburan sendiri. Ini kami sayangkan,” ujarnya.
Dilegalkannya pada kolom KTP aliran kepercayaan menurut Subari justru akan menyuburkan berkembangnya komunitas tersebut.
“Secara hitungan-hitungan mestinya iya. Secara konstitusi kalau dicantolkan pada UU maka ndak ada yang nyantol. Sebelumnya tidak ada orang aliran kepercayaan mengatakan tidak beragama. Ya kepercayaan agama,” paparnya. [SY]