KAIRO, (Panjimas.com) – Universitas Al-Azhar dan Dar al-Iftaa, 2 otoritas keagamaan terkemuka di Mesir, baru-baru ini menetapkan batasan jumlah ilmuwan Muslim atau Ulama yang diperbolehkan menerbitkan fatwa (keputusan agama) melalui televisi.
“Universitas Al-Azhar dan Dar al-Iftaa telah membatasi jumlah Ulama yang diizinkan menerbitkan Fatwa pada program televisi religius sampai angka 50,” ujar Makram Muhammad Ahmed, Kepala Dewan Media Tertinggi yang dikelola pemerintah Mesir, kepada media-media lokal, Kamis (16/11), dilansir dari Anadolu.
Menurut Ahmed, langkah tersebut ditujukan untuk membedakan para ulama yang dinilai memiliki kekurangan kualifikasi yang diperlukan untuk menerbitkan fatwa agama.
“Penerbitan fatwa harus tunduk pada peraturan khusus; Itu hak yang tidak bisa diberikan kepada semua orang,” pungkasnya,
Ia menekankan “langkah tersebut merupakan keputusan religius dan tidak bernuansa politis”.
Makram Ahmad melanjutkan penjelasannya bahwa saluran televisi satelit yang ditemukan melanggar peraturan baru akan dikenakan sanksi, namun tidak menjelaskan lebih jauh seperti apa sanksi yang akan diberikan.
“Kebebasan berekspresi adalah hak fundamental bagi semua,” pungkas Ahmed menegaskan.
“Tapi adalah hak kami untuk melindungi masyarakat dari kekacauan yang disebabkan oleh terlalu banyak fatwa,” tandasnya.
Menurut Ahmed, 30 dari 50 alim ulama yang diberi hak untuk mengeluarkan fatwa di televisi telah dipilih oleh Universitas Al-Azhar Kairo, sementara 20 lainnya telah dipilih oleh Dar al-Iftaa.
Isu baru-baru ini menjadi subyek penyelidikan media-media lokal secara ketat menyusul terbitnya beberapa fatwa kontroversial pada program televisi agama yang tidak jelas dan tidak diatur pemerintah.[IZ]