JAKARTA, (Panjimas.com) – Menanggapi soal pentingnya revisi Undang-Undang Oganisasi Kemasyarakatan, Direktur Imparsial, Al Araf mengatakan akan dimasukkannya UU Ormas ke dalam daftar prolegnas prioritas 2018 adalah sebuah pesan bahwa ada kelemahan.
“Jadi ketika UU Ormas masuk dalam prolegnas itu artinya ada pesan yang ingin disampaikan kepada masyarakat bahwa ada kelemahan-kelemahan dalam Undang-Undang ini sehingga perlu direvisi,” ujar Al Araf di kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017).
Menurutnya, dengan masuknya UU Ormas ke dalam daftar prolegnas prioritas 2018, maka pemerintah atau pun DPR membuka ruang untuk melakukan perubahan (revisi).
Ia menduga bahwa pemerintah dan DPR paham akan dampak yang ditimbulkan bila UU Ormas tidak dilakukan revisi (perubahan).
“Pemerintah maupun DPR merasa bahwa ada persoalan terkait substansi Undang-Undang ini yang nantinya akan menimbukkan persoalan bagi penegakkan hukum dan demokrasi di Indonesia,” ungkapnya.
Hal serupa disampaikan anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP, Arsul Sani yang mengatakan, pada hari ini, Senin (20/11/2017) prolegnas prioritas untuk 2018 diketok.
“Jadi, kita ada kesepakatan di baleg di mana revisi atas UU Ormas akan masuk prolegnas prioritas 2018, (namun) tidak bisa masuk dalam prolegnas yang tadi diketok,” kata Arsul Sani di kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017).
Menurutnya, UU Ormas tidak bisa dimasukkan lantaran UU yang mengesahkan Perppu Ormas belum diberikan nomor.
“Karena nanti judulnya RUU Perubahan atas UU No sekian Tahun 2017 tentang Persetujuan Perppu No 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.” pungkasnya. [DP]