JAKARTA, (Panjimas.com) – Direktur Imparsial, Al Araf mengatakan, ada fakta politik yang tidak terbantahkan bahwa UU Ormas dapat membahayakan kehidupan demokrasi Indonesia.
“Karena UU Ormas memberikan ruang yang besar kepada kekuasan untuk bisa membubarkan ormas tanpa melalui proses pengadilan,” ujar Al Araf di kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Senin, (20/11/2017).
Dalam acara diskusi publik yang bertajuk “Urgensi Revisi UU Ormas” turut mengundang Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani; Komisioner Komnas HAM, M. Choirul Anam; Peneliti PSHK, Ronal Rofiandi; dan Direktur Imparsial, Al Araf, sebagai pembicara di kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, Al Araf menjelaskan, seharusnya yang dikedepankan adalah memberikan ruang masyarakat untuk membangun kebebasan berekspresi, berorganisasi, karena itu adalah bagian dari hak warga negara. Namun, ia juga tidak menafikan bahwa negara boleh untuk melakukan pembatasan dalam rangka keamanan.
“Maka dalam proses (pembatasan) itu, seharusnya proses pengadilan menjadi langkah yang tepat untuk melakukan pembubaran bukan diberikan kepada kekuasaan sewenang-wenang,” di kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017).
Selain itu, kenapa UU Ormas membahayakan Indonesia? karena demokrasi di Indonesia masih sangat muda, tuturnya.
“Negara-negara yang mengalami transisi demokrasi itu bisa maju ke depan menjadi lebih demokratis, tapi juga bisa mundur ke belakang,” ujarnya.
Menurutnya, politik perubahan seperti itu sangat mungkin terjadi di negara-negara yang baru mengalami transisi demokrasi.
“Maka dalam demokrasi yang sangat muda ini penting untuk tidak memberikan ruang-ruang pembubaran terhadap organisasi tanpa melalui jalur pengasilan untuk memastikan konsolidasi demokrasi berjalan” pungkasnya. [DP]