JAKARTA, (Panjiamas.com) – Direktur Imparsial, Al Araf mengatakan setidaknya ada tiga hal yang harus direvisi dari Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 24 Oktober 2017 lalu.
“Pertama, merubah otoritas pembubaran dari pemerintah ke pengadilan,” kata Araf di kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017).
Menurutnya, soal lamanya proses pengadilannya itu uruaan lain, tapi yang jelas soal prinsip harus melalui jalur pengadilan.
“Kedua, sanksi pidana sebaiknya ditiadakan dan mengikuti KUHP saja,” tuturnya.
Pidana di dalam UU Ormas ini berbahaya sekali, sanksi itu bisa sampai seumur hidup bahkan sanksi itu bisa masuk mulai dari pemimpin sampai pengikut.
Oleh karenanya, ia lebih memilih sanksi yang tertuang dalam KUHP karena seharusnya (UU Ormas) mengatur soal administrasi.
“Ketiga, alasan-alasan pembubaran harus diperketat supaya tidak menimbulkan multi tafsir penjelasan tentang alasan-alasan pembubaran,” lanjutnya.
Revisi ketiga hal tersebut menjadi sangat penting untuk dilakukan karena akan bisa menimbulkan bahaya bagi kehidupan demokrasi Indonesia ke depan jika memberikan kekuasan untuk membubarkan.
“Semoga pemerintah konsisten menyambut ini” pungkasnya. [DP]