JAKARTA, (Panjimas.com) – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Ma’ruf Amin menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar kolom agama dalam penulisan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), ditulis penghayat kepercayaan, sebagai tindakan yang salah.
“Mahkamah Konstitusi (MK) salah merespon, kalau hanya untuk mendapatkan hak-haknya, Kemendagri atau Kemendikbud memberikan hak-haknya yang penting hak dasarnya terpenuhi,” kata KH. Ma’ruf Amin di gedung MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2017).
Menurutnya, putusan MK yang salah dalam merespon keinginan para penghayat kepercayaan tersebut bisa merusak tatanan yang sudah ada. “Jadi, kesepakatan yang sudah tercapai menjadi rancu lagi,” tuturnya.
Di kesempatan yang sama, Direktur Kepercayaan kepada Ketuhanan yang Maha Esa dan Tradisi Ditjen Kebudayaan Kemendikbud, Sri Hartini menjelaskan bahwa para penghayat kepercayaan memang tidak menghendaki dimasukkan ke dalam kolom agama pada kartu identitasnya.
“Sesungguhnya bapak kiyai haji (Ma’ruf Amin.red), sesungguhnya yang kami ketahui mereka (para penghayat kepercayaan) ini tidak menuntut untuk dimasukkan ke dalam kolom agama, tetapi yang mereka inginkan adalah hak-hak dasarnya terpenuhi agar pelayanan yang diberikan oleh negara dan pemerintah sama,” terang Sri Hartini di gedung MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2017).
Karena selama ini Sri Hartini memandang bahwa ada dampak yang harus diterima oleh para penghayat kepercayaan ketika di dalam KTP-nya tidak diisi sebagaimana yang diatur dalam UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
“Dampaknya ketika mereka ingin melamar kerjaan di instansi TNI/Polri, ketika diverifikasi antara data dan KTP ternyata KTP-nya kosong ‘berarti tidak bertuhan dan tidak beragama’ padahal mereka ini juga bertuhan,” ungkap Sri Hartini.
Oleh karenanya, KH. Ma’ruf Amin memberikan kesimpulan bahwa respon yang seharusnya diberikan ialah hak-hak dasarnya dipenuhi.
“Jadi sebenernya responnya bukan dimasukkan dalam kolom agama, tapi diberi hak-haknya itu melalui pemberian hak, apa itu Kemendagri, Kemendikbud yang menangani, (intinya) yang penting hak dasar terpenuhi.” pungkasnya. [DP]