JAKARTA, (Panjimas.com) – KPAI meng-apresiasi kerja cepat Polda Kalimantan Timur dan Polda DIY untuk mengamankan tersangka pada tanggal 16 Nopember 2017 yang diduga melakukan pencabulan terhadap beberapa anak yang tergabung dalam suatu organisasi anak maupun organisasi lingkungan hidup dengan locus delicte yang kemungkinan tersebar di beberapa daerah di Indonesia.
Komisioner anak berhadapan dengan hukum KPAI di dampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana (P3AKB) kota Balikpapan (yang juga sebagai pelapor untuk kasus pencabulan tersebut) sebelumnya telah melakukan koordinasi dengan Polda Kaltim pada tanggal 7 Nopember 2017 yang diterima oleh Wakapolda Kaltim dan Dirkrim-um Polda Kaltim, dalam upaya untuk menindaklanjuti laporan masyarakat ke KPAI dari Lantera Anak terkait dugaan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka.
“KPAI menyayangkan perilaku cabul yang ditunjukkan oleh P yang pernah menjadi fasilitator organisasi anak dan presiden dalam organisasi lingkungan hidup yang merekrut anak sebagai anggota organisasinya. Seharusnya P sebagai fasilitator nasional yang mengerti betul undang-undang Perlindungan Anak dapat mengayomi dan melindungi adik-adiknya tersebut untuk dapat berpartisipasi secara sehat dan bukan malah menjadi ajang ‘pencarian mangsa’ untuk dijadikan korban sodomi.” Ungkap Putu Elvina selaku Komisioner KPAI melalui releasenya Jumat, (17/11).
KPAI mendorong Polda Kaltim untuk menuntaskan kasus ini hingga ke proses Peradilan, sebagai bentuk komitmen untuk kepastian hukum bagi korban anak dan menjadi pembelajaran penguatan budaya hukum dikemudian hari.
Putu Elvina menjelaskan, dalam kunjungan KPAI ke Kaltim juga memastikan agar Dinas P3AKB terus melanjutkan pendampingan dan memberikan trauma healing terhadap anak-anak yang menjadi korban maupun saksi dalam kasus tersebut yang masih duduk di bangku SLTA.
Perlu dievaluasi mekanisme seleksi fasilitator organisasi anak, dan memastikan keamanan anak yang ikut tergabung dalam forum-forum partisipasi anak yang dikelola oleh kementrian maupun lembaga agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali, dan menjadi ajang partisipasi dan tumbuh kembang anak yang aman dan kondusif. [RN]