JAKARTA (Panjimas.com) – Sejumlah media online memberitakan Hilman Mattauch, wartawan Metro TV yang juga mengemudikan mobil Toyota Fortuner B-1732-ZLO dan membawa Setya Novanto, dijadikan tersangka dalam kecelakaan lalu lintas. Hilman ditilang karena kelalaiannya dalam berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan.
“Makanya kita kenakan UU Lalu Lintas, lex specialis, Pasal 283 jo Pasal 310,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/11/2017).
Argo mengatakan Hilman tidak ditahan dalam kasus kecelakaan ini karena ancaman hukumannya hanya 3 bulan. Namun Argo menegaskan Hilman statusnya tersangka dalam kasus kecelakaan itu.
Pasal 283 UU No 22 Tahun 2009 berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Sedangkan Pasal 310 UU No 22 Tahun 2009 berbunyi: Ayat (1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Hilman dijerat dengan Pasal 283 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan setelah diketahui mengemudi sambil berkomunikasi via telepon. Hilman saat itu hendak menyerahkan telepon genggamnya kepada Setnov untuk wawancara live by phone.
“Jadi dengan adanya kegiatan itu, maka pengemudinya, karena mengemudikan sambil pegang handphone tidak stabil, sehingga menyebabkan dia keluar jalur ke kanan, serempet pohon dan tabrak tiang listrik,” paparnya.
Sebelumnya, Hilman menjemput Setnov dari kantornya di gedung DPR. Saat itu, Hilman membawa Setnov untuk wawancara di kantor Metro TV. Tapi, sebelum sampai lokasi, mobil yang dikendarai Hilman kecelakaan di Jl Permata Berlian, Jakarta, Kamis (16/11) malam.
Keterangan Saksi
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi-saksi terkait kecelakaan mobil Toyota Fortuner yang ditumpangi oleh Setya Novanto. Dari keterangan saksi, ada pengemudi mobil lain yang membantu mengevakuasi Novanto ke rumah sakit pada Kamis (16/11) malam itu.
“Di belakang Pak Setnov ada juga mobil lain yang membantu membawa ke rumah sakit,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/11/2017).
Akan tetapi, polisi belum berhasil menemukan saksi yang membawa Novanto ke RS Medika Permata Hijau itu. Argo mengungkap, pihaknya telah memeriksa empat orang saksi terkait kejadian itu. Dua orang saksi adalah warga sekitar, satu orang penderek dan satu lagi adalah Hilman Mattauch, pengemudi Fortuner yang membawa Setnov yang juga seorang wartawan.”Saat ini mobil ada kita amankan di Pancoran,” imbuh Argo.
Hasil olah TKP sementara, kecelakaan terjadi karena Hilman kurang konsentrasi dalam mengemudi. Hilman sibuk mempersiapkan live by phone untuk kantornya Metro TV, sehingga mobilnya kehilangan kendali dan menabrak tiang listrik. (des)