JAKARTA, (Panjimas.com) – Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Tengku Zulkarnain menyayangkan keputusan MK memasukkan aliran kepercayaan ke kolom agama di KTP.
“Harusnya MK perlu berhati-hati. Karena mereka memegang palu godam yang kalau sudah diketuk bersifat final dan mengikat,” katanya kepada Panjimas.com, Selasa (14/11) di Gedung MUI Pusat, Menteng, Jakpus.
Menurutnya, kalau menyangkut agama baiknya mendengarkan atau berkonsultasi dengan ahli agama. Karena warga Indonesia adalah orang beragama.
“Jangan karena ratusan ribu penganut kepercayaan, sekitar 250 juta warga lainnya dirugikan,” pungkasnya.
Dia menjelaskan, keputusan MK membolehkan aliran kepercayaan masuk ke kolom agama di KTP, hanya membuat pelaksanaannya membingungkan.
“Nanti di mana diletakkannya penganut kepercayaan itu. Kalau di kolom agama jelas tidak bisa. Aliran kepercayaan itu produk budaya dan pemikiran, sedangkan agama itu wahyu dari Yang Maha Kuasa,” jelasnya.
Tidak boleh disamakan agama dengan budaya, lanjutnya. Karena banyak penghayat kepercayaan yang tidak bersedia dipindahkan ke Kementerian Agama. Mereka lebih nyaman di Direktorat Kebudayaan.
“Keputusan ini harus dibicarakan lagi jangan sampai membuat gejolak seluruh Indonesia dan juga menimbulkan ketidaknyamanan bagi penganut penghayat kepercayaan,” tuturnya. [TM]