BANDUNG, (Panjimas.com) – Meski Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1 tahun 5 bulan kepada Buni Yani dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11/2017) siang.
Namun putusan untuk Buni Yani ini menarik. Sebab Buni Yani tidak di tahan dan belum masuk penjara, jika sudah berkekuatan hukum tetap (Incraht) dirinya baru di penjara tapi kalau dalam upaya hukum berikutnya (kasasi) dinyatakan bebas berarti Buni Yani bisa bebas murni.
Majelis hakim yang diketuai M Saptono itu menilai Buni Yani secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana selama 1 tahun dan enam bulan,” ujar Saptono.
Menurut Hakim, apa yang dilakukan oleh Buni Yani ini dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato ahok.
Adapun putusan vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam sidang pada 3 Oktober yang lalu masih di tempat yang sama, tim JPU yang dipimpin Andi M Taufik menuntut Buni Yani 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hal yang meringankannya adalah Buni Yani belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.
Buni Yani sebelumnya didakwa mengunggah video pidato Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama, di Kepulauan Seribu, 27 September 2016, di laman akun Facebook miliknya dengan mencantumkan keterangan berupa transkrip video pidato yang dinilai tidak sesuai dengan transkrip yang asli dan menghilangkan kata “pakai” saat Ahok menyinggung surat Al Maidah dalam pidatonya. [ES]