SURABAYA, (Panjimas.com) – Pada proses persidangan kasus Ustadz Alfian Tanjung yang dilaksanakan pada Senin (13/11) di PN Surabaya di mulai pukul 10.00. Tim Advokasi Alfian Tanjung (TAAT) menghadirkan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen sebagai saksi.
“Pak Kivlan Zen memberikan keterangannya terkait keahliannya di bidang keamanan negara yang telah berpengalaman menangani konflik vertikal, horizontal di dalam dan luar negeri terutama kaitannya dengan kebangkitan PKI dan ideologi komunisme di Indonesia,“ ujar Koordinator TAAT Abdullah Al Katiri. Selasa, (14/11).
Dalam kesempatan tersebut Kivlan Zen juga mengatakan bahwa dia menduga dalam kasus ujaran kebencian dengan terdakwa ustadz Alfian Tanjung seharusnya pelapor juga harus diproses secara hukum. Alasannya, masih ada soal isu komunisme.
“Ustadz Alfian Tanjung dalam ceramahnya lebih menekankan bahaya komunisme sesuai Tap MPR No XXV/MPRS/1966. Tapi oleh seseorang justru dilaporkan ke polisi dengan tuduhan ujaran kebencian. Ini kan sudah jelas sekali kalau pelapor masih berbau komunisme. Saya kira ustadz Alfian Tanjung tak usah diproses,” pungkasnya.
Oleh karena itu, Kivlan Zen berharap agar pihak kepolisian segera memproses pelapor karena tidak ada dasarnya kalau pelapor merasa terganggu ceramah ustadz Alfian Tanjung yang jelas-jelas anti Komunisme. [ES]