SOLO, (Panjimas.com) – Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Imbasnya aliran kepercayaan bebas mencantumkan di kolom agama Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Menyikapi hal ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan segera mendata ulang warganya yang menganut aliran kepercayaan. Hal ini dilakukan menyusul terbitnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencantuman aliran kepercayaan dalam kolom agama.
“Nantinya pendataan meliputi jumlah kelompok dan anggota tiap kelompok. Data ini sangat dibutuhkan kaitannya dengan pengisian aliran kepercayaan di kolom agama,” ujar Kepala Bidang Kesenian, Sejarah, dan Sastra Dinas Kebudayaan Surakarta, Maretha Dinar, Selasa (14/11/2017).
Menurut Maretha, data tahun 2015 setidaknya ada 20 kelompok penghayat kepercayaan dan jumlahnya mencapai 11.680 jiwa. Dia menilai data ini sudah tidak valid, sebab jumlah kelompok dan anggota fluktuatif.
“Saya pikir jumlahnya sudah berubah bahkan cukup signifikan. Ini didasarkan pada kondisi anggota yang keluar masuk,”imbuh Maretha.
Perlu diketahui, aliran kepercayaan di Indonesia sangat banyak, kata Maretha yang masih aktif di Solo yakni Sapta Darma, Pangudi Kerohanian Mahayana, Ilmu Sejati, Ngesti Tunggal, Sumarah, Persatuan Warga Theo Sofi Indonesia, Pangudi Kawruh Kasukmaan Pangunggalan, Pirukunan Kawulo Manembah Gusti, Paguyuban Perjalanan dan Perhimpunan Perikemanusiaan.
Selain itu terdapat juga Perkumpulan Persaudaraan Kejiwaan, Paguyuban Pancasila Handayaningrat, MulatSariro Hangesti Tunggal, Wiratama Widyananta Karya, Kulawarga Kapribaden, Purnomosidi Pusat Surakarta, Pangarso Budi Utomo Roso Manunggal Jati, KawruhKodrating Pangeran Surakarta, Say Study Group, Pelajar Kawruh Jiwa. [SY]