JAKARTA, (Panjimas.com) – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Kyai Ma’ruf Amin menyatakan keputusan MK memasukkan penganut kepercayaan di kolom agama di KTP bermasalah.
“Keputusannya bermasalah,” katanya kepada Panjimas.com di Gedung MUI Pusat, Menteng, Selasa (14/11).
Mahkamah Konstitusi (MK) pada 7 November 2017 mengakui para Penghayat Kepercayaan bisa ditulis di kolom agama yang terdapat di KTP.
Menurutnya, MUI sangat keberatan kalau kepercayaan masuk ke kolom agama. Karena itu bukan masuk kategori agama.
“MUI menolak kalau kepercayaan masuk ke kolom agama,” pungkasnya. [TM]