JAKARTA (Panjimas.com) – Hari ini, Selasa (14/11/2017) tTerdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jawa Barat.
Untuk sidang Buni Yani hari ini, polisi menerapkan pengamanan berlapis. Sekitar 1.032 personel pasukan antihuru hara, Brimob, dan aparat kepolisian lainnya dikerahkan untuk mengamankan sidang.
Ring pengamanan meliputi ruang sidang, gedung sidang, halaman depan gedung, dan jalur lalu lintas di sekitar gedung
sidang. Sementara para pendukung Buni Yani sudah mulai berdatangan ke lokasi sidang untuk menyampaikan dukungannya.
Dalam persidangan hari ini, Majelis hakim akan memutus apakah Buni Yani bersalah atau tidak atas dakwaan menyebar dan memotong video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat menyampaikan pidato pada 27 September 2016 di Kepulauan Seribu sebagai gubernur DKI Jakarta.
Video mengenai pidato Ahok yang antara lain menyebut bahwa ada pihak yang menggunakan Alquran Surah Al Maidah 51 untuk kepentingan tertentu tersebut kemudian memicu protes dan aksi massa besar.
Ahok pun kemudian dinyatakan bersalah melakukan tindakan penodaan agama dan dihukum dua tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Jakarta Utara akibat pidatonya di Kepulauan Seribu.
Dalam perkara Buni Yani, sebelumnya jaksa dalam sidang 22 Oktober 2017 meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Buni Yani karena menilai dia melanggar undang-undang karena mengedit video pidato Ahok.
“Perbuatan Saudara secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur pidana ITE berupa melakukan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum menambah, mengurangi, menghilangkan terhadap informasi elektronik atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik,” kata jaksa Andi M. Taufik saat membacakan tuntutan.
Buni Yani didakwa dengan pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 tentang orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
Sehari sebelum sidangan putusan kasusnya, Buni Yani menghimbau kepada majelis hakim agar berani mengambil keputusan yang obyektif dan adil berdasarkan fakta persidangan serta mengesampingkan segala bentuk intervensi politik dan kekuasaan.
Bila majelis hakim obyektif memutuskan perkara ini hanya berdasarkan kebenaran dan keadilan, Buni Yani yakin pasti bebas oleh karena jaksa tidak bisa membuktikan tuntutannya dalam persidangan yang telah dilakukan 19 kali. (des)