SOLO (Panjimas.com) – Pakar Aliran sesat, Ustadz Hartono Ahmad Jaiz menilai diputuskannya Aliran kepercayaan masuk ke kolom agama dapat meruntuhkan nilai dasar negara dan sendi-sendi aturan Undang-undang Dasar.
“Ketika diberi hak di kolom agama sama saja mengganti aliran kepercayaan sebagai agama, ini menyejajarkan sebagai agama. Nah ini menabrak preambul Undang-undang Dasar bahwa negara berdasar ketuhanan yang maha esa,” ujarnya usai Muzakarah Ulama Jawa Tengah (Jateng) di Hotel D’Madinah, Jajar, Laweyan, Solo, Ahad (12/11/2017).
Dia menyoroti bahwa Aliran Kepercayaan masuk kolom agama malah menjadi lebih buruk dibanding polemik penghapusan kolom agama. Menurut Ustadz Hartono keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) berlawanan dengan konstitusi itu sendiri. Sebab prakteknya aliran kepercayaan bertentangan dengan dasar negara yang beragama.
“Ketika dikosongkan saja jadi masalah, kok malah ini diisi aliran kepercayaan. Ketika dianulir pelaksanaannya bertentangan dengan preambul, maka ini sama saja meruntuhkan sendi-sendi negara,” jelasnya.
Ustadz Hartono menganggap keputusan MK tersebut telah batal sebab bertentangan dengan dasar hukum utama. “Keputusan MK ini pelaksanaannya akan bertentangan dengan preambul. Secara logika itu batal, ibarat permainan ini didiskualifikasi,” pungkasnya. [SY]