SURABAYA, (Panjimas.com) – Tim Advokasi Alfian Tanjung (TAAT) kembali menghadirkan Jenderal (Purn) Kivlan Zein dan Abdul Choir Romadhon ahli pidana dari UNS yang juga menjadi pengurus MUI Pusat Bidang Hukum dan Perundang-Undangan untuk persidangan hari ini Senin (13/11) di PN Surabaya Pkl.10.00-selesai.
“Rencananya Kivlan Zein akan memberikan keterangannya terkait keahliannya di bidang keamanan negara yang telah berpengalaman menangani konflik vertikal, horizontal di dalam dan luar negeri terutama kaitannya dengan kebangkitan PKI dan ideologi komunisme di Indonesia. “ ungkap Koordinator TAAT Abdullah Al Katiri, Ahad, (12/11).
Ceramah Ustadz Alfian Tanjung di Masjid Mujahidin Surabaya pada 26 Februari 2017 merupakan ceramah untuk memperingati ummat Islam di Indonesia agar mempersiapkan langkah menghadapi invasi PKI dan PKC sekaligus mensosialisasikan TAP MPRS no.25 tahun 1966 tentang pembubaran PKI dan larangan ajaran komunisme, leninisme, sosialisme.
Abdul Choir Romadhon yang merupakan ahli pidana terpandang di Indonesia ini juga akan memberikan keahlian di bidangnya terkait hukum pidana. Keterangan ahli ini merupakan bagian dari alat bukti sebagaimana diatur di dalam Pasal 184 KUHAP.
“Semoga dengan keterangan ahli ini dan keterangan saksi fakta beberapa pekan lalu dapat memberikan petunjuk kepada Majelis Hakim apakah Ustadz Alfian tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sehingga dengan keyakinan Hakim Ustadz Alfian dapat diputus bebas dari segala dakwaan.” tambahnya.
Tim Advokasi Ustadz Alfian Tanjung (TAAT) juga meminta kepada masyarakat Indonesia agar memberikan dukungan morilnya berupa doa agar perjuangan hukum untuk tegaknya keadilan ini dapat terwujud.[RN]