NOUAKCHOTT, (Panjimas.com) – Aksi demonstrasi yang menuntut dieksekusinya seorang blogger Mauritania menista dan menghina ajaran Islam digelar usai sholat Jum’at di ibukota Nouakchott.
Namun aksi demonstrasi massa muslim tersebut dibubarkan paksa oleh pihak kepolisian.
Polisi melakukan serangan bom-bom suara dan gas air mata untuk membubarkan ribuan massa, sementara massa kemudian membakar ban dan meneriakkan slogan-slogan yang menyerukan dieksekusi matinya seorang blogger Mohamed Cheikh Ould Mkhaitir.
Sebelumnya pada hari Jumat (10/11), pihak berwenang meningkatkan keamanan di Noukchott Mauritania untuk menanggapi seruan demonstrasi.
Pada hari Kamis (09/11), Pengadilan Mauritania malah mengurangi vonis terhadap blogger Mohamed Cheikh Ould Mkhaitir dengan hanya hukuman 2 tahun penjara karena mengkritisi prinsip ajaran Islam.
Vonis hukuman ringan tersebut kemudian memicu kemarahan kaum muslimin Mauritania.
Umat Islam dengan beberapa partai politik dan kelompok-kelompok masyarakat mengeluarkan seruan untuk menggelar demonstrasi hari Jumat – di kota Nouadhibou dan ibukota Nouakchott – di tengah tuntutan agar blogger Mkhaitir dieksekusi.
Unit polisi dan gendarmerie dikerahkan di jalan-jalan utama kedua kota tersebut.
Sebelumnya Jumat (10/11), ratusan warga di kota Laayoune Mauritania bagian Timur, turun ke jalan untuk mengutuk keras hukuman ringan yang dijatuhkan terhadap blogger Mkhaitir.
Pada bulan Januari 2014, Ould Mkhaitir ditangkap dan kemudian dihukum karena “ajaran sesat”. Pada bulan Desember di tahun yang sama, Ia diganjar dengan hukuman mati.
Pada bulan April 2016, pengadilan banding Nouadhibou menguatkan hukuman mati atas blogger Mohamed Cheikh Ould Mkhaitir, namun kemudian mengganti tuntutan hukum terhadap Ould Mkhaitir menjadi seorang yang berperilaku “murtad”.
Pada bulan Januari tahun 2017, Mahkamah Agung Mauritania membatalkan vonis hukuman atas Mkhaitir dan memerintahkan pemeriksaan ulang oleh hakim yang berbeda, yang kemudian memvonisnya hanya dengan hukuman 2 tahun penjara.
Artikel Ould Mkhaitir
Ould Mkhaitir ditangkap di rumahnya di kota Nouadhibou pada tanggal 2 Januari 2014, selang 2 hari setelah Ia menerbitkan sebuah artikel berjudul “Religion, Religiosity and Craftsmen” di laman Aqlame.
Artikel tersebut mengkritik perlakuan nabi Muhammad terhadap orang-orang non-Arab yang berkaitan dengan sistem kasta di Mauritania.
Ulama Mauritania kemudian mengeluarkan fatwa terhadapnya dan menuntut agar dia dieksekusi, bahkan seorang pengusaha menawarkan hadiah 10.000 ouguiya untuk kematiannya.
Mkhaitir kemudian didakwa murtad berdasarkan Pasal 306 dari hukum pidana Mauritania, dan kemudian dijatuhi hukuman mati.
Jika hukuman tersebut diterapkan maka Mkhaitir akan menjadi orang pertama yang dieksekusi di Mauritania sejak tahun 1987.[IZ]