LAMPUNG (Panjimas.com) – Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un. Kabar duka datang atas wafatnya seorang jurnalis dan aktivis Islam, Ustadz Muhammad Fachry.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Ustadz Muhammad Fachry menghembuskan nafas terakhir sekitar pukul 10.45 WIB, hari Senin (13/11/2017) pagi tadi.
Ustadz M Fachry sebelumnya dikabarkan terserang penyakit stroke dan dilarikan ke RSUD Lampung sejak Ahad (12/11/2017) kemarin . Akibat stroke yang dialaminya, Ustadz Fachry mengalami pendarahan di otak dan seharusnya menjalankan operasi. Namun, Allah Ta’ala berkehendak lain, ia berpulang ke rahmatullah, sebelum operasi dilaksanakan.
Ustadz M Fachry, dikenal sebagai mantan Pemimpin Redaksi Arrahmah.com. Setelah itu, ia kemudian mendirikan media sendiri Al-Mustaqbal.net. Selain dikenal sebagai jurnalis, M Fachry juga dikenal sebagai aktivis Islam dalam tanzhim Sharia4Indonesia. Namun, malang tak dapat ditolak, Ustadz M Fachry kemudian ditangkap dengan tuduhan kasus terorisme, pada bulan Maret 2015 lalu.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pria bernama lengkap Tuah Febriansyah ini, divonis lima tahun penjara dipotong masa tahanan dengan denda Rp 5 juta rupiah, subsider tiga bulan kurungan, pada Selasa (9/2/2016).
Namun, baru 2,5 tahun lebih Ustadz M Fachry menjalani masa tahanan dan dinginnya terali besi, ia kemudian tutup usia.
Saat ini, menurut informasi dari pihak keluarga, jenazah M Fachry tengah diurus pihak Lapas untuk disemayamkan di rumah orang tua beliau di Salemba.
Semoga Allah Ta’ala mengampuni segala dosanya dan menerima segala amal ibadahnya. [AW]