JAKARTA (Panjimas.com) – Hari ini Senin (13/11) Pra Peradilan digelar di PN Jakarta Selatan dengan Termohonnya adalah Ditreskrimsus Polda Metro Jaya merupakan hak seorang tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 79 KUHAP.
Jonru disangkakan melanggar Pasal 28 (2) jo pasal 45A (2) dan/atau Pasal 35 jo. Pasal 51 UUITE dan/atau Pasal 4 huruf (b) angka (1) jo. Pasal 16 UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis oleh Polda Metro Jaya dengan Pelapornya Muannas Al Aidid yang diketahui juga sebagai kader Partai Nasdem.
Jon Riah Ukur atau yang sangat terkenal dengan panggilan Jonru adalah seorang penulis. Jonru dikenal kritis terhadap kezholiman yang ia ekspresikan melalui tulisan di media sosial.
Ketika masyarakat diawasi di dunia maya dan dunia nyata agar tidak mengkritik pemerintah dan mengkritik ketidakadilan sosial yang terjadi di negara Indonesia ini, Jonru tetap konsisten menyampaikan pikiran-pikiran positif dan kritik konstruktifnya, tujuannya semata-mata agar keadilan terhadap kepentingan bangsa Indonesia ini ditegakkan.
“Kami dari Tim Advokasi Muslim-Jonru akan membacakan permohonan Pra Peradilan yang di antara permohonannya adalah penetapan status tersangka, penangkapan dan penahanan yang tidak sah dan tidak sesuai menurut ketentuan KUHAP,” kata Koordinator Tim Advokasi Muslim Jonru (TAM JONRU), Juju Purwantoro, S.H., M,H., CLA., CIL dalam siaran pers yang diterima Panjimas.
Umat Islam lagi-lagi dipertontonkan diskriminasi dan ketidakseimbangan penegakkan hukum, Jonru yang diperiksa sebagai Saksi pada tanggal 29 September dan dini harinya tanggal 30 september langsung ditetapkan sebagai Tersangka.
Setelah ditetapkan Tersangka langsung ditangkap dan digeledah ke rumah klien kami sekitar Pkl.03.00 WIB guna mencari barang bukti, lalu dibawa lagi ke Polda untuk diperiksa sebagai Tersangka selama 3 hari berturut-turut tanpa istirahat, sehingga klien kami jatuh sakit di hari ketiga. Jonru saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Tim Pengacara Jonru berharap dan memohon dukungan secara moril dari seluruh masyarakat Indonesia untuk mendukung Jonru yang kini telah menjadi tokoh nasional dalam menggaungkan suara kebenaran melalui tulisan-tulisannya yang tajam dan bermanfaat, terlepas apakah permohonan Pra Peradilan Jonru akan diterima atau tidak oleh Hakim.
“Karena perjuangan Jonru ini merupakan perjuangan kita bersama, dan Jonru tidak gentar apalagi menjadi patah arang menghadapi proses hukum yang ia hadapi saat ini,” harapnya.
Tim advokasi yang tergabung dalam TAM-JONRU terdiri dari banyak LBH, lembaga dan profesional perorangan. Dengan dukungan dari seluruh elemen bangsa, semoga perjuangan kita diridhoi Allah SWT. (des)