JAKARTA (Panjimas.com) – Akhirnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan membolehkan Monumen Nasional atau Monas untuk digunakan sebagai tempat kegiatan keagamaan.
Larangan kegiatan keagamaan dan acara komersial atau politik tertuang dalam Surat Keputusan (SK) gubernur DKI Jakarta Nomor 150 tahun 1994 tentang Penataan Penyelenggaraan Reklame di Kawasan Taman Medan Merdeka (Monumen Nasional). Landasan hukum tertulis ini diperluas lagi ke dalam SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2004.
Saat memimpin DKI Jakarta, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok), menerbitkan aturan prosedur pemanfaatan area Monas Nomor 8 Tahun 2015. Kegiatan yang diperbolehkan hanya upacara dan kegiatan yang sesuai prosedur.
Kini, Anies mengubah peraturan gubernur (Pergub) sebelumnya – dalam hal ini Ahok — yang melarang kegiatan keagamaan di Monas. Menurut Anies saat ini bukan hanya kegiatan-kegiatan agama saja yang dilarang, melainkan kegiatan kebudayaan, dan kesenian-kesenian juga dilarang.
“Kegiatan pengajian juga tidak boleh, jadi bukan hanya kegiatan agama (yang dilarang),” ungkap Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/11).
Untuk itu dia akan memperbolehkan Monas untuk digunakan kegiatan agama dan kegiatan lainnya dengan merevisi pergub yang sudah ada. “Karena itu nanti akan ada perubahan pergub,” kata Anies. (des)