YERUSALEM, (Panjimas.com) – Pemerintah Israel berencana untuk melipatgandakan jumlah pemukim ielgal Yahudi yang berada di wilayah Lembah Yordania, menurut pernyatan seorang Menteri Israel, Kamis (09/11).
Saat berbicara di stasiun radio publik Israel, Menteri Perumahan Yoav Galant mengatakan bahwa kementeriannya sedang mengerjakan sebuah rencana yang bertujuan untuk “memperkuat komunitas Yahudi di Lembah Yordania”.
Sekitar 6.000 pemukim ilegal Yahudi saat ini tinggal di wilayah Lembah Yordania, yang membentang di sepanjang perbatasan Timur wilayah Tepi Barat dengan Yordania.
“Menurut rencana tersebut, pemerintah akan mentransfer dana ke koperasi-koperasi dan desa-desa pertanian [agrikultur] Israel di Lembah Yordania untuk setiap keluarga Yahudi baru yang pindah ke sana,” pungkas Galant, dikutip dari Anadolu.
Pemerintah Israel, lanjutnya, juga berencana meluncurkan kampanye pemasaran yang bertujuan mendorong pesatnya permukiman Yahudi di kawasan tersebut.
Permukiman Israel yang ada di Lembah Yordania bergantung terutama pada sektor pertanian, dengan banyaknya ekspor produk-produk mereka – terutama kurma – ke pasar luar negeri.
“Ada konsensus [di antara pejabat Israel] bahwa Lembah Yordania harus tetap menjadi bagian dari Israel dalam penyelesaian politik masa depan,” jelas Galant.
Warga Palestina, pada bagiannya, menuntut penarikan mundur Israel dari semua wilayah yang diduduki pada tahun 1967, termasuk wilayah Lembah Yordania.
Dalam perkembangan terkait, komite perencanaan pemerintah Israel telah menyetujui rencana untuk membangun 240 unit pemukiman Yahudi baru di Yerusalem Timur yang diduduki.
Israel Channel 7 melaporkan pada hari Rabu (08/11) bahwa Meir Turgeman, Wakil Walikota Yerusalem, telah mengumumkan persetujuan dari 90 unit perumahan baru di pemukiman Gilo di Yerusalem Timur.
Menurut Turgeman, pembangunan 150 unit perumahan lainnya di pemukiman Ramat Shlomo di Yerusalem Timur juga telah disetujui
Israel menduduki wilayah Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, selama Perang Arab-Israel tahun 1967. Israel kemudian mencaplok seluruh kota Yerusalem pada tahun 1980 dan bahkan mengklaimnya sebagai “ibukota abadi” negara Yahudi – sebuah langkah yang tidak pernah diakui oleh masyarakat internasional. Hukum internasional memandang Tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai “wilayah yang diduduki” dan menganggap semua pembangunan pemukiman Yahudi adalah tindkaan yang ilegal.[IZ]