YOGYAKARTA (Panjimas.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan atas pasal 61 UU No. 23/2006 dan pasal 64 UU No. 24/2013 tentang administrasi kependudukan yang mewajibkan mengisi kolom agama di KTP. Maka para penganut aliran kepercayaan dapat mencantumkan kepercayaan mereka di kolom agama saat membuat KTP.
Menanggapi hal itu, Ustadz Irfan S Awwas, Ketua Majelis Mujahidin (MM) mempertanyakan siapa Tuhan penganut aliran kepercayaan tersebut. Lewat pesan yang masuk
“Apakah obyek kepercayaannya menyangkut Tuhan atau klenik? Lalu siapakah Tuhan para penganut aliran kepercayaan itu?,” katanya, Jumat, (10/11/2017).
Jika penganut aliran kepercayaan percaya adanya Tuhan, eksistensi Tuhan menurut persepsi manusia. Kata Ustadz Irfan, hal itu sejalan paham komunis. Dampak keputusan MK tersebut akan membahayakan.
“Apabila cara pandang ini yang dipakai, jelas cara pandang PKI, yang bertentangan dengan sila Ketuhan yang maha Esa dalam Pancasila. Aliran kepercayaan bukan agama, mengapa MK memutuskan kolom agama. Jika konsekuen dengan UUD ’45 seharusnya dibuat kolom kepercayaan, isinya Sapta Darma, Baha’i, Klenik dan lainnya,” ungkap dia.
Ustadz Irfan menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi pimpinan Prof. Dr. Arief Hidayat ini, ada misi deislamisasi dan pendangkalan aqidah Islam.
“Apakah MK sengaja mengacaukan posisi agama dengan yang bukan agama. Mengaburkan makna tauhid dan kemusyrikan? Putusan MK ini benar-benar menyesatkan. Oleh karena itu, putusan MK ini harus dihapus, karena telah menghina Islam, agama mayoritas penduduk negeri ini,” ungkapnya. [SY]