JAKARTA (Panjimas.com) — Di Hari Pahlawan tahun ini (2017), Presiden Joko Widodo alias Jokowi) mengunegerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada empat orang anak bangsa yang terbaik untuk Indonesia. Upacara penganugerahan tersebut dilakukan di Istana Negara, Kamis (9/11).
Masing-masing yaitu TGKH. M. Zainuddin Abdul Madjid tokoh asal Nusa Tenggara Barat, Laksamana Malahayati (Keumalahayati) tokoh asal Nanggroe Aceh Darussalam, Sultan Mahmud Riayat Syah tokoh asal Kepulauan Riau, dan Lafran Pane tokoh asal Daerah Istimewa Yogyakarta.
Penganugerahan ini diputuskan melalui Kepres RI No 115/TK/tahun 2017 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan. Keputusan ini diambil setelah sebelumnya Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan bersidang pada Oktober lalu. Semua plakat tanda jasa dan penghargaan gelar pahlawan nasional diberikan oleh Presiden Jokowi kepada para ahli waris.
Dengan penambahan empat gelar ini, maka jumlah Pahlawan Nasional Indonesia saat ini berjumlah 173 orang yang terdiri dari 160 orang laki-laki dan 13 orang perempuan. Para pahlawan tersebut berasal dari sipil dan juga TNI/Polri.
Kepala Biro Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Laksma TNI Imam Supriyatno mengatakan, penganugerahan gelar pahlawan nasional ini memperhatikan petunjuk Presiden.
Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Pasal 26 tentang syarat khusus untuk gelar diberikan kepada seorang yang telah meninggal dan semasa hidupnya melakukan sejumlah hal.
Pertama, pernah memimpin dan melaksanakan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan, serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Kedua, tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan. Ketiga, melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebih tugas yang diembannya.
Keempat, pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara. Kelima, pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat martabat bangsa.
Keenam, memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi. Terakhir, melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.
Menteri Sosial Khofifah Inda Parawangsa mengatakan, kewenangan penganugerahan gelar Pahlawan adalah Presiden atas usulan tim Dewan Gelar, setelah nama calon di teliti dan dikaji oleh tim peneliti dan pengkajian gelar pahlawan (TP2GP).
“Permohonan usul pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden melalui Dewan Gelar. Sebelumnya diadakan verfikasi, penelitian dan pengkajian melalui proses seminar, diskusi, serta sarasehan.” (desastian)