KARANGANYAR (Panjimas.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan permintaan penghayat kepercayaan agar aliran kepercayaan bisa masuk kolom agama di KTP.
Tokoh Dai muda yang viral di YouTube dengan model Dakwah dalam Kubur, Gus Nur mengaku tidak setuju dengan disahkannya gugatan tersebut.
“Pendapat kulo, kulo mboten setuju,” kata Pimpinan Ponpes Karomah 13 Palu, Sulawesi itu, usai Kajian di Gondangrejo, Karanganyar, Kamis (8/11/2017).
Berlogat Jawa Timuran, pria kelahiran tahun 1974 itu menegaskan bahwa fenomena tersebut bagian dari perjalanan menuju akhir zaman. Pelaku kesyirikan bukan dibimbing ke dalam tauhid yang lurus malah justru negara memberikan ruang.
“Iku aneh meneh ngono kui, tapi gimana namanya akhir zaman kok. Segala sesuatu di akhir zaman dari nggak mungkin jadi mungkin,” ucapnya.
Gus Nur mengatakan bahwa rezim saat ini sudah carut marut. Upaya Ulama, Ustadz, Dai memberikan kritikan membangun nampaknya tidak digubris.
“Mau melanggar apapun pakem, sekarang ini tetep mungkin. Secara umum opo maneh iku, kepercayaan masuk kolom agama iku. Ya Allah, Yo wis biarlah rezim ini memang begini,” pungkasnya. [SY]