SRAGEN (Panjimas.com) – Sidang kasus penistaan agama di Sragen dengan terdakwa Sutoto asal Sambirejo, di Pengadilan Negeri (PN), Sragen Jl Raya Sukowati No 253 memasuki agenda pembacaan tuntutan Jaksa, Rabu, (8/11/2017).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Murni, dalam putusannya membacakan bahwa Sutoto telah sah melakukan pelanggaran Undang-undang ITE. Di hadapan Hakim Ketua, Agus Sriyanto, didampingi hakim anggota, Ari Karlina dan Ilham Budi Hartanto, dia menuntut 2 tahun Penjara dan denda 50 juta subsider 2 bulan.
Forum Umat Islam Sragen (FUIS) yang sejak awal mengawal sidang tersebut mengaku keberatan. Ustad Mala Kunaifi, ketua FUIS mengatakan akan melakukan audiensi dengan pihak PN Sragen untuk meminta pada Hakim supaya diputuskan di atas tuntutan Jaksa.
“Kami dari FUIS menyatakan kekecewaan kami pada JPU, karena menurut kami tuntutan itu sangat ringan tidak setimpal atas perbuatan yang dilakukan Sutoto,” katanya pada Panjimas, Rabu (8/11/2017).
Ketua FPI (Front Pembela Islam) Sragen itu, menjelaskan bahwa sidang pembacaan tuntutan JPU sempat tertunda satu pekan. Hal inilah yang membuat pihaknya yakin adanya permainan setelah mengetahui Jaksa menuntut sangat ringan.
“Apabila ternyata Hakim memutuskan lebih rendah dari tuntutan JPU, akan terjadi kekecewaan ummat Islam Sragen dan ini yang bisa menjadikan timbulnya gejolak. Kami cinta Sragen kami cinta NKRI mudah-mudahan itu tidak terjadi dan kami yakin para penegak hukum faham akan itu semua, Allah Akbar,” tandasnya. [SY]