JAKARTA, (Panjimas.com) – Anggota Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anton Tabah menyatakan penolakan yang terjadi terhadap tabligh akbar di Alun-alun Garut 11 November nanti harusnya tak boleh terjadi.
“Siapapun ga boleh mengatasnamakan organisasi apapun untuk bertindak sewenang-wenang,” katanya kepada Panjimas.com di Gedung MUI, Menteng, Jakpus, Selasa (07/11).
Menurutnya, Indonesia sebagai negara hukum, sudah jelas bahwa semua komponen bangsa harus tunduk pada undang-undang.
“Pasti ada upaya pecah belah yang didesain oleh kekuatan tertentu,” pungkasnya.
Dia pun berharap polisi harus bersikap tegas. Menghukum kelompok yang melarang tabligh akbar tanpa sebab. [TM]