SURABAYA (Panjimas.com) – Koordinator Tim Advokasi Alfian Tanjung (TAAT) Abdullah Al Katiri, SH dalam siaran persnya menyampaikan informasi, hari ini (8/11) kembali digelar persidangan Ust. Alfian Tanjung dengan agenda pemeriksaan (saksi) Ahli di PN Surabaya Pkl.10.00-selesai.
Saksi Ahli yang dihadirkan oleh Tim Advokasi Alfian Tanjung (TAAT) ialah Prof. Dr. Aminudin Kasdi, M.S., (Dosen UNESA) sebagai Ahli Sejarah yang menguasai sejarah PKI dan Jend. (Purn). Syarwan Hamid (Mantan Menteri Dalam Negeri) sebagai Ahli di bidang keamanan dalam negeri yang menguasai peta pergerakan PKI & komunisme dan bahayanya di Indonesia.
Dihadirkannya para ahli tersebut didasarkan pada bukti-bukti kebangkitan PKI saat ini sebagaimana yang disampaikan Ust. Alfian Tanjung dalam ceramahnya di Masjid Mujahidin Surabaya tanggal 26 Februari 2017.
Ust. Alfian yang telah menyampaikan ceramah mengenai sikap umat muslim menghadapi bahaya invasi PKI & PKC di Indonesia, tetapi justru ditangkap, ditahan dan disidangkan. Ironi yang sangat miris penegakkan hukum justru mempidanakan seorang ustadz yang menyampaikan bahaya PKI dengan tuduhan ceramah provokatif. (des)