JAKARTA (Panjimas.com) – Dewan Pimpinan Nasional Badan Hukum Perkumpulan Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) menolak segala bentuk pengekangan hak menyampaikan pendapat dimuka umum, kriminalisasi terhadap ulama, aktivis dan umat Islam, termasuk terhadap ajaran Islam dan simbol-simbolnya.
Pernyataan sikap itu terkait maraknya pembubaran pengajian Ustaz Felix Siauw, pelarangan Ustadz Bachtiar Nasir dan Ustadz Sobri Lubis dan ustaz lainnya, Senin (6/11/2017).
KSHUMI mengingatkan Pemerintah untuk selalu hadir dan terlibat dalam menengahi dan menyelesaikan setiap problema hukum yang ada di masyarakat, berkomitmen menjunjung tinggi konsep negara hukum dan menjauhi seluruh bentuk sikap dan tindakan menyalahgunakan kekuasaan.
“Kami mendorong kepada Pemerintah dan segenap elemen umat dan bangsa untuk terlibat aktif dan membuka diri dalam berbagai dialog kebangsaan dalam rangka menyelesaikan seluruh problematika yang menimpa bangsa dan negara,” kata Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI (Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia) Chandra Purna Irawan,MH dalam siaran pers.
KSHUMI menyerukan kepada para alim ulama, aktivis Islam, umat Islam dan seluruh sarjana hukum muslim Indonesia untuk bersatu padu, bersinergi untuk membangun kekuatan dan soliditas dalam rangka memperjuangkan agama Islam agar menjadi rahmat bagi semesta alam.
Lebih jauh KSHUMI menjelaskan, konstitusi telah memberikan jaminan secara langsung dan tegas kepada setiap orang untuk menjalankan hak kebebasan untuk berserikat atau berorganisasi (freedom of association), kebebasan berkumpul (freedom of assembly), dan kebebasan menyatakan pendapat (freedom of expression). Sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.
Menurutnya, setiap kegiatan yang bersifat ilmiah (akademis) dan keagamaan; Pengajian, Tabligh Akbar, Ceramah Agama, Tausiyah, Khutbah dan lain-lain, termasuk kegiatan menyatakan pendapat dimuka umum yang tidak perlu menyampaikan pemberitahuan kepada pihak berwajib, sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat 4 UU No.9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat dimuka Umum.
Oleh karena itu Pihak Berwenang tidak boleh melarang ataupun membubarkan kegiatan menyampaikan pendapat dimuka umum dalam bentuk apapun, meskipun ada segelintir oknum LSM/Ormas tertentu yang tidak setuju. Seyogyanya Aparat Penegak Hukum bertindak memberikan perlindungan dan pengayoman serta memberikan rasa aman dengan memberikan pelayanan terhadap siapapun warga negara yang menjalankan hak menyampaikan pendapat dimuka umum.
Diantara langkah hukum prosedural yang dapat ditempuh diantaranya adalah tetap melindungi hak warga negara untuk menyuarakan aspirasi, bersamaan dengan itu melakukan upaya memediasi pihak-pihak yang tidak sependapat. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Serta pasal 18 ayat 1 dan 2 UU No.9 Tahun 1998 Tentang menyampaikan kemerdekaan pendapat dimuka umum. (desastian)