JAKARTA, (Panjimas.com) – Sekretaris Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman menyatakan pelarangan tabligh akbar Ustadz Bachtiar Nasir di Alun-alun Garut, 11 November nanti merusak kehidupan beragama dan berbangsa.
“Tidak boleh ada warga sipil yang menolak acara tabligh akbar. Itu hanya merusak suasana kehidupan berbangsa dan beragama,” katanya kepada Panjimas.com, Selasa (07/11).
Menurutnya, polisi harusnya turun tangan untuk menertibkan kelompok yang melarang kegiatan keagamaan tersebut.
“Hanya penegak hukum yang boleh menyatakan pengajian dilarang atau dibolehkan,” pungkasnya.
Pedri menjelaskan, jika ada perbedaan persepsi maka selesaikan dengan dialog. Bukan dengan ancaman dan kekerasan.
“Utamakan persatuan dan ukhuwah islamiyah. Mari belajar berjiwa besar dan berlapang dada. Perbedaan dan keberagaman itu harus dirawat. Merusak itu berarti merusak Pancasila dan NKRI ini,” tuturnya.
Seperti diketahui, Pengurus Cabang Nahdlatul ‘Ulama Kabupaten Garut dalam suratnya bernomor: 0213/PC/A.II/D-2/XI/2017, tertanggal 5 November 2017, ditujukan kepada Ketua DKM Masjid Agung, menyatakan keberatan atas kehadiran Ustadz Bahtiar Nasir dan KH. Ahmad Shabri Lubis dalam Tabligh Akbar Ahad, 11 November 2017, di Alun-alun Garut. [TM]