JAKARTA, (Panjimas.com) – Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Margarito Kamis mengatakan bahwa proyek reklamasi Teluk Jakarta adalah ilegal.
“Perintahnya A yang dijalankan B, seolah-olah ini perintah Keppres padahal Keppres tidak memerintahkan seperti itu,” ujar Margarito Kamis, di Gedung Nusantara, DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/11/2017).
Mantan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara tersebut menjelaskan bahwa salah satu dasar hukum yang digunakan untuk melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta ialah Keppres No 52 Tahun 1995.
Menurutnya, Keppres No 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara tidak bicara mengenai teluk. Keppres No 52 Tahun 1995 memerintahkan pantai utara Jakarta.
“Jadi kalau sebagai orang hukum kalau perintahnya disuruh reklamasi pantai utara lalu anda reklamasi teluk, pertanyaanya adalah apa dasarnya?” kata Margarito Kamis.
Menyinggung soal kewenangan, Margarito menuturkan bahwa perintahnya ditujukan kepada gubernur. Gubernur diperintahkan untuk membentuk sejumlah lembaga dari segi kelembagaannya ada tim pengarah badan pelaksana, tim pengendali, badan tim pengarah, dan badan pelaksana.
Selanjutnya, berdasarkan Keppres No 52 Tahun 1995 Bappenas, Mensesneg, PU, Kemendagri, dan LH adalah tim pengarah, memberikan pengarahannya bisa sendiri-sendiri atau bersama-sama, memberikan pengarahan kepada badan pelaksana.
Dikatakan Margarito Kamis lebih lanjut, perintah Keppres pelaksanaan reklamasi itu dilakukan oleh badan pelaksana dan badan pelaksana bisa melakukan kerjasama oleh pihak ketiga bukan langsung kepada gubernur.
“Gubernur dalam rangka perintah Keppres No 52 Tahun 1995 ialah membuat peraturan tentang tata cara dan syarat reklamasi,” tambahnya.
Oleh karenanya berdasarkan Keppres No 52 Tahun 1995 yang direklamasi bukan teluk, tapi pantai.
“Maka bisa dikatakan hal ini ilegal dan tidak ada dasar. Beralasan hukum kalau Pak Anies sebagai gubernur yang ditunjuk oleh Keppres itu berhak beralasan secara hukum, berhak menolak, melanjutkan atau apapun namanya karena perintahnya lain.” pungkasnya. [DP]