JAKARTA, (Panjimas.com) – Peneliti dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Ayu Eza Tiara menyatakan penyebaran meme Setya Novanto bukan termasuk pencemaran nama baik.
“Ini bukan termasuk pencemaran nama baik,” katanya kepada Panjimas.com di Kantor LBH Pers, Kalibata Timur, Jaksel, Minggu (05/11).
Menurutnya kasus Setnov membuktikan bagaimana sikap Kepolisian RI. Ini berbeda dengan kasus yang menimpa Novel Baswedan.
“Kepolisian adalah lembaga pemerintah, bukan lembaga pribadi milik Setnov. Kenapa saat kasus Novel Baswedan Polri lambat menangkap pelaku penyiraman, tapi saat kasus meme Setnov hanya hitungan hari,” tuturnya.
Sikap polri yang berbeda saat menangani kasus Setnov, lanjutnya. Dapat menimbulkan kecurigaan dikalangan masyarakat. Harusnya polisi mengedepankan persuasif, jangan langsung menangkap. [TM]