JAKARTA, (Panjimas.com) – Organisasi Lintas Agama Indonesia membuat deklarasi bersama terkait 50 Tahun Pendudukan Israel atas Palestina.
“Sejak pendudukan tersebut terjadi pada Juni 1967, kebijakan Israel yang kejam terkait perampasan tanah, pembangunan perumahan ilegal ditambah dengan perlakuan diskriminatif telah membuat warga Palestina dari beragam latar belakang agama yang tinggal di wilayah pendudukan semakin menderita karena kehilangan hak dasar mereka,” kata salah satu perwakilan dari agama Budha, Arya Prasetya di Gedung Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU), Kramat, Jakarta Pusat, Jum’at (03/11).
Oleh sebab itu, katanya, Organisasi Lintas Agama Indonesia mengecam dengan keras pendudukan Israel di wilayah Palestina.
“Dan meminta agar semua bentuk pelanggaran yang terjadi di wilayah pendudukan dihentikan,” katanya.
Dalam kurun waktu 50 tahun terakhir, lanjutnya. Israel telah merampas tanah milik ribuan warga Palestina dan menempati wilayah milik Palestina secara ilegal.
“Dengan mendirikan pemukiman ekslusif bagi warga Yahudi Israel,” tuturnya.
Dengan itu, katanya, hampir semua komunitas masyarakat Palestina tergusur akibat pembangunan pemukiman tersebut.
“Rumah warga Palestina dan mata pencaharian mereka telah hilang. Mereka juga telah dibatasi ruang geraknya dan akses untuk mendapatkan air, tanah dan kekayaan alam dipersempit,” tandasnya.
Gerakan lintas agama di Indonesia, kata Arya, meminta pemerintah Indonesia untuk berpegang pada kewajibannya menurut hukum internasional.
“Untuk tidak mengakui pendudukan Israel dan juga ikut aktif bekerjasama dengan negara-negara lain di dunia untuk menghentikan pendudukan tersebut,” tegasnya.
Deklarasi tersebut ditandatangani oleh Nahdhatul Ulama, Persekutuan Gereja-gereeja Indonesia (PGI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Perwakilan Umat Budha Indonesia (WALUBI), Perisada Hindu Dharma Indonesia, dan Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia. [TM]