JAKARTA, (Panjimas.com) – Jelang vonis keputusan hakim dibacakan pada 14 November 2017 nanti. Buni Yani, terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik datang menemui Wakil Ketua DPR, Fadli Zon di gedung Nusantara 3 DPR pada Kamis (2/11).
Didampingi kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian dan beberapa penasihat hukum yang lainnya datang untuk menyampaikan informasi perkembangan kasus yang menimpa kliennya sekaligus mengundang Wakil Ketua DPR tersebut untuk bisa hadir dalam sidang putusan vonis Buni Yani pada 14 November nanti di PN Bandung, Jawa Barat.
“Kedatangan kami berkunjung kepada pak Fadli adalah dalam rangka menyampaikan informasi terkait perkembangan yang ada. Serta meminta kepada pak Fadli jika memungkinkan untuk datang ke persidangan Pak Buni Yani pada agenda putusan akhir yang akan dibacakan,” ujar Aldwin
Dalam kesempatan itu para penasihat hukum dari Buni Yani menyampaikan bahwa, kasus Buni bisa menjadi catatan buruk dimasa depan dalam kerangka kebebasan untuk berpendapat dan mengeluarkan perasaannya.
“Semoga kasus ini tidak lagi terulang dimasa depan serta tidak ada unsur sarat kepentingan politis dalam penegakan hukum yang ada” katanya.
Keyakinannya bertambah kuat setelah dirinya mendengar kalo Jaksa Agung dalam satu kesempatan pernah menyampaikan bahwa vonis yang akan dijatuhi nanti semoga bisa menjadi penyeimbang atas putusan yang didapat oleh Ahok pada kesempatan vonisnya dijatuhkan berapa waktu lalu.
“Kalau dalam rangka menyampaikan pendapatnya lantas seorang warga negara bisa dipidanakan, maka nanti semua orang akan takut dan kebebasan berpendapat akan terpasung,” pungkasnya.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Buni Yani dengan pidana dua tahun penjara serta denda 100 Juta Rupiah. [ES]