JAKARTA, (Panjimas.com) – Setelah mendengar cerita bagaimana perjuangan seorang Buni Yani yang dari seorang warga negara biasa dan seorang Dosen. Lantas kemudian menjadi banyak orang yang mengenalnya walau harus kehilangan banyak hal dari hidupnya. Perjalanan hidup seorang Buni Yani harus dibuatkan bukunya agar banyak yang bisa diambil pelajaran dari kisah hidupnya.
Demikian pesan yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPR, Fadli Zon kepada Buni Yani saat menemuinya di gedung Nusantara 3 pada hari Kamis (2/11).
“Saya kira ini merupakan suatu pengalaman hidup yang luar biasa yang dialami saudara Buni Yani mengandung pelajaran dan hikmah. Saya sangat berempati terhadap hal itu. Supaya bisa dibuatkan buku dari kisah hidupnya agar tidak terulang lagi di lain hari dan menjadi pelajaran,” ujar Fadli.
Saat kunjungannya ke Wakil Ketua DPR dan Petinggi Gerindra itu, Buni Yani menyampaikan bahwa kasusnya ini tidak bisa dipidanakan dan dirinya merasa dikriminalisasi terhadap kasus yang menjeratnya itu.
“Dulu saya adalah seorang warga negara biasa saja. Dari seorang wartawan kemudian saya menjadi seorang dosen dan peneliti. Kemudian saya membuat status biasa saja di facebook dan itu menjadi besar yang kemudian mengubah jalan hidup saya.Sampai saya harus berhenti bekerja hampir selama setahun ini.Padahal hal ini tidak ada hubungannya dengan tindak pidana. Bahkan ahli bahasa dan ahli hukum juga mengatakan bahwa ini tidak bisa dibawa ke jalur hukum. Tapi sampai saat ini saya harus menjalani persidangan dan dituntut di jalur hukum,” ujar Buni Yani.
Setelah mendengar cerita dan informasi yang disampaikan oleh Buni Yani dan para Penasihat Hukumnya (PH), Fadli Zon berencana hadir di sidang putusan vonis dari Buni Yani pada 14 November nanti jika tidak ada acara yang harus dihadirinya.
“Saya coba usahakan hadir nanti tanggal 14 November kalau saya ada di Jakarta atau di Indonesia, tapi saya masih mau melihat agenda kegiatan kunjungan yang harus saya lakukan. Nanti teman teman lain di DPR juga akan saya kasih tahu. Semoga ada yg bisa hadir,” pungkas Fadli. [ES]