JAKARTA, (Panjimas.com) – Menyikapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat soal peraturan pemerintah kepada seluruh warga negara Indonesia untuk melakukan registrasi (pendaftaran) kartu prabayarnya membuat informasi yang ada menjadi simpang siur atau tidak jelas.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen PPI Kemkominfo) Ahmad Ramli menjelaskan, bahwa sampai dengan pertanggal 1 November 2017 tercatat sudah 32 juta lebih pelanggan yang mendaftarkan atau melakukan registrasi No kartu prabayarnya melalui provider masing masing.
“Adapun tujuan dilakuakannya registrasi ini adalah tiada lain karena kami mendukung program transaksi online. Kalau menggunakan transaksi online, toko online, registrasi dengan identitas yang benar, itu akan mendukung ekonomi digital,” ujar Ahmad dalam konferensi pers yang diadakan di gedung Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Rabu (1/11).
Lebih lanjut Ahmad mengatakan bahwa registrasi ulang kartu SIM dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari penipuan atau tindak kejahatan dan pelanggaran hukum yang dilakukan melalui sarana ponsel dan media elektronik lainnya.
Oleh karenanya Ahmad mengimbau agar masyarakat tidak mudah perrcaya berita bohong yang menyarankan untuk tidak melakukan registrasi.
“Selain itu semua, registrasi kartu prabayar ini juga dimaksudkan untuk memberikan kepastian, kenyamanan dan keamanan kepada masyarakat,” tutur Ahmad.
Seluruh pelanggan yang ada baik yang lama maupun pelanggan yang baru dari semua operator seluler diwajibkan melakukan registrasi kartu SIM prabayar, namun caranya berbeda berbeda, tergantung operator provider kartunya masing masing.
Selain di KTP, NIK alias Nomor Induk Kependudukan juga tercantum di KK, di samping kolom nama anggota keluarga. Sementara nomor KK tertulis dengan ukuran besar di bawah tulisan “Kartu Penduduk” di bagian atas KK. Pelanggan juga tidak perlu menyebutkan nama ibu kandung ketika registrasi.
KTP atau KK palsu tidak bisa digunakan untuk registrasi, karena database operator seluler tersambung ke Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil (Dukcapil), sehingga keaslian dokumen dapat langsung diverifikasi.
Adapun kewajiban pelanggan untuk mendaftarkan kartu SIM prabayarnya paling lambat adalah pada tanggal 28 Februari 2018. Jika sampai tanggal tersebut tidak melakukan registrasi, akan ada sanksi seperti pemblokiran nomor secara bertahap. [ES]