JAKARTA, (Panjimas.com) – Adanya Broadcash (BC) yang diterima banyak warga masyarakat seputar tujuan pemerintah melakukan program pendaftaran registrasi kartu prabayar dijelaskan secara jelas oleh Kemenkominfo bahwa itu adalah Hoax atau berita yang tidak benar.
Sejak dimulai per tanggal 31 Oktober sampai dengan 4 bulan ke depan (28 Februari 2018) seluruh para pengguna kartu SIM prabayar operator seluler di Indonesia, baik pelanggan lama maupun baru diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan memakai nomor NIK dan Kartu Keluarga (KK).
Seluruh pelanggan kartu SIM prabayar diwajibkan mendaftar, paling lambat pada 28 Februari 2018. Jika tidak melakukan registrasi, akan ada sanksi seperti pemblokiran nomor secara bertahap.
Masyarakat pun bertanya-tanya, apa tujuan dari penerapan kebijakan tersebut ? Bahkan informasi yang beredar data data pelanggan yang diberikan pada saat registrasi akan disalahgunakan untuk kepentingan yang lain lain. Seperti untuk kepentingan politik, pemilu,dll seperti berita hoax yang beredar belakangan ini.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen PPI Kemkominfo) Ahmad Ramli menjelaskan dengan tegas bahwa registrasi ulang kartu SIM prabayar bertujuan untuk mendukung perkembangan ekonomi digital. Dengan begitu, transaksi keuangan di dunia online menjadi lebih aman.
“Tidak ada maksud yang lainnya dan kami mendukung transaksi online. Kalau menggunakan transaksi online, toko online, registrasi dengan identitas yang benar, itu akan mendukung ekonomi digital,” ujar Ahmad dalam konferensi pers Forum Merdeka Barat 9 di gedung Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Rabu (1/11).
Selain itu, lanjut Ahmad, registrasi ulang kartu SIM dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari penipuan, tindak kejahatan dan pelanggaran hukum melalui sarana telepon seluler dan media elektronik lainnya.
Oleh sebab itu, Ahmad mengimbau agar masyarakat tidak memercayai berita bohong yang menyarankan untuk tidak melakukan registrasi.
“Registrasi kartu prabayar ini juga dimaksudkan untuk memberikan kepastian, kenyamanan dan keamanan kepada masyarakat,” tutur Ahmad.
Selain mencantumkan No KTP, pelanggan juga harus mencantumkan No NIK alias Nomor Induk Kependudukan, yang juga tercantum di KK, samping kolom nama anggota keluarga.
Pada kartu KK tertulis dengan ukuran besar di bawah tulisan Kartu Penduduk di bagian atas KK. Saat registrasi pelanggan juga tidak perlu menyebutkan nama ibu kandung ketika melakukan pendaftaran.
Apabila pelanggan melakukan registrasi dengan menggunakan KTP atau KK palsu maka tidak bisa dilakukan, karena database operator seluler tersambung ke Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil (Dukcapil), sehingga seluruh keaslian dokumen dapat langsung diverifikasi.
“Jika sampai waktu 4 bulan kedepan, yakni pada 28 Februari 2018. Pelanggan tidak melakukan registrasi, akan ada sanksi seperti pemblokiran nomor secara bertahap, yakni pemblokiran telepon masuk dan telepon keluar serta pemblokiran sms sampai dengan pemblokiran internetnya pelanggan,” pungkasnya. [ES]