JAKARTA, (Panjimas.com) – Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu satu pintu memutuskan tak memperpanjang izin usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis. Ketua Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam, mendukung setiap langkah yang diambil kepala pemerintahan baik di pusat maupun daerah untuk menjaga ketertiban umum dan sosial dengan menutup izin usaha tempat maksiat lainnya yang serupa dengan Alexis.
“Semoga setelah Alexis, tempat-tempat maksiat lainnya juga ditutup,” katanya kepada Panjimas.com di Gedung MUI, Menteng, Jakpus, Selasa (31/10).
Menurutnya, salah satu tugas pemimpin adalah menjaga ketertiban sosial, ketertiban masyarakat, serta menghormati hukum dan peraturan perundang- undangan.
“Ada atau tidak adanya janji menutup tempat maksiat, sudah seharusnya dilakukan oleh setiap orang yang diberikan amanah kepemimpinan,” tuturnya.
Dia menjelaskan, praktek prostitusi berdasarkan aturan hukum dan norma yang berlaku sangat tidak dibenarkan. Maka langkah yang diambil Pemprov DKI di bawah kepemimpinan Anies Baswedan sangat baik. [TM]