JAKARTA, (Panjimas.com) – Lokasi Lantai 7 Hotel Alexis adalah area Griya Pijat Alexis. Dimana ketika para wartawan diajak mengelilingi lokasi tersebut tampak kolam renang yang terdiri dari kolam hangat dan kolam dingin. Disamping kolam renang itu ada kursi bertatakan matras empuk yang panjang sebagai tempat para pelanggan beristirahat dan yang ingin di pijat.
Menurut Legal Corporate Hotel Alexis, M Fajri yang menyampaikan keterangan kepada para wartawan pada Selasa (31/10) mengatakan bahwa bila para pelanggan ingin berbuat asusila dengan pemijat maka pihaknya tak bisa mencegah.
“Setelah dari area kolam renang dan taman, dipersilahkan kalau ada pelanggan yang mau dipijat di kamar. Nanti ada petugas yang mengantar dari atas itu ke dalam kamar kamar kalau mau pijat di dalam dan seperti yang teman teman wartawan liat didalam tiap kamar ada tulisan dilarang berbuat asusila. Tapi kami tidak bisa berbuat apa-apa kalau terjadi tindakan asusila itu, itu diluar tanggung jawab kami,” ujar Fajri.
Ketika ditanya oleh para wartawan apakah petugas atau staf wanita yang khusus menemani di kamar itu memiliki tanda khusus baik kunci atau kupon kupon tertentu yang dipilih pelanggan ketika menuju ke kamar untuk pijat, dirinya memohon kepada para wartawan untuk tidak bisa menjawabnya.
Terakhir saat ditanya para wartawan kembali, soal apakah sudah ada aduan atau laporan terhadap tindakan tindakan asusila yang terjadi. Pihak dari perwakilan Alexis ini terkesan menutup-nutupi.
“Tapi kalau ada pelaporan tindakan asusila yang disampaikan lewat media, kami terima itu termasuk kami juga terima laporan pemda terkait alasan pemda untuk tidak memperpanjang izin karena adanya laporan, kami terima itu,” pungkasnya. [ES]