JAKARTA, (Panjimas.com) – Ketua Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Nasrullah Nasution menegaskan bahwa sikap GNPF Ulama atas penolakannya terhadap Perppu Ormas yang telah disahkan menjadi Undang-Undang disebabkan karena UU Ormas berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara.
“Ada beberapa pasal yang kita khawatirkan bisa melanggar hak konstitusional dari para warga negara termasuk di dalamnya adalah ormas-ormas Islam, baik yang berbentuk ormas dan berbentuk perorangan,” kata Nasrullah Nasution, di Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017).
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa sangat jelasUndang-Undang Organisasi Kemasyarakatan sangat mengkhawatirkan.
“Contoh, jika ada seseorang yang menjadi anggota dan dia terlibat dalam aktivitasnya, ancaman hukumannya itu bisa maksimal seumur hidup penjara atau penjara 20 tahun atau minimal 5 tahun,” terangnya.
Oleh karenanya, ia melihat bahwa pasal-pasal di dalam Perppu Ormas yang telah disahkan menjadi Undang-Undang sangat berbahaya. “Ini sangat berbahaya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” tegasnya.
Ketua Tim Advokasi GNPF Ulama tersebut pun berjanji setelah Undang-Undang Ormas selesai diberikan nomor dan ditandatangani, ia bersama tim-nya akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. [DP]