JAKARTA, (Panjimas.com) – Menyikapi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan yang disahkan menjadi Undang-Undang, Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Anti Pemurtadan Ustadz Bernad Abdul Jabbar mengatakan bahwa Undang-Undang Ormas sangat berbahaya.
“Jelas ini menjadi suatu hal yang berbahaya, padahal kita lihat banyak juga yang kemudian bertentangan dengan pancasila, tapi dibiarkan,” kata Ustadz Bernad Abdul Jabar, di Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017).
Ia menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh pemerintah selaku pembuat Perppu adalah tindakan islamophobia. “Kekhawatiran terhadap ajaran Islam yang kemudian mengambil langkah-langkah pencegahan untuk menghapuskan ataupun membubarkan ormas-ormas yang dianggapnya sebagai ormas yang radikal,” tuturnya.
Oleh karenanya, ia merasa UU Ormas harus dilawan dengan cara-cara yang konstitusional.
“Ini harus dilawan dan dilakukan upaya judicial review ke Mahkamah Konstitusi agar UU Ormas ini dibatalkan.”
Selain itu, Mantan Misionaris Ustadz Bernard Abdul Jabbar juga mengatakan bahwa Perppu Ormas yang baru disahkan menjadi Undang-Undang merupakan satu musibah untuk umat Islam.
“Karena Perppu yang sudah di sahkan menjadi UU menyasar kepada umat Islam dan ini juga akan membahayakan,” ujarnya.
Ia menilai tingkat bahaya UU Ormas bukan hanya kepada para pengurus-pengurus dari ormas-ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila, tetapi juga kepada para anggotanya. “Para anggota juga akan terkena hukuman yang minimal adalah 5 tahun,” tuturnya.
Oleh karena itu, menurutnya, umat Islam harus melakukan upaya secara konstitusional agar kemudian UU Ormas bisa dibatalkan.
“Ada upaya-upaya yang mungkin setelah disahkannya, ditentukannya nomer dan resmi diundangkannya oleh pemerintah maka umat Islam harus segera mengajukan upaya judicial review terhadap UU tersebut dan segera ke Mahkamah Konstitusi untuk melakukan upaya tersebut,” terangnya.
Cara itulah yang dipandang bisa dilakukan umat Islam untuk melakukan perlawanan terhadap UU Ormas.
Ia juga mengimbau agar ada di antara umat Islam yang melakukan aksi damai guna mendukung ormas-ormas Islam pada saat judicial review. [DP]