JAKARTA, (Panjimas.com) – Waketum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid mendukung langkah Gubernur DKI Jakarta yang mengeluarkan surat keputusan tidak memperpanjang izin usaha Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis.
“Ini sebagai bukti komitmennya untuk menjadikan kota Jakarta menjadi kota yang bebas dari praktik-praktik prostitusi dan praktik kemungkaran lainnya,” katanya melalui siaran pers yang diterima Panjimas.com, Selasa (31/10).
Dirinya berharap keputusan tersebut bukan hanya “gertak sambal”, tetapi benar-benar dituangkan dalam Surat Keputusan Pemprov DKI Jakarta secara resmi, sehingga memiliki kekuatan hukum dan dapat dieksekusi.
“Semoga kebijakan tersebut tidak hanya diberlakukan untuk hotel Alexis saja, tetapi semua hotel dan tempat hiburan lainnya yang menawarkan bisnis prostitusi dan perdagangan orang juga harus ditutup,” pungkasnya.
Pasalnya, MUI sangat prihatin dengan semakin maraknya praktik kehidupan yang melanggar nilai-nilai agama, etika, estetika dan susila.
Seperti diketahui Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, tidak memperpanjang izin usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis. Surat tidak diperpanjangnya izin usaha Alexis telah diterbitkan pada Jumat. [TM]