SOLO (Panjimas.com) – Pimpinan Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS), Ustadz Dr Muinudinillah Basri menilai, Perpu Ormas yang disahkan menjadi Undang-undang (UU) Ormas bakal memberangus gerakan Islam.
“Yang jelas perppu itu adalah payung komunis, dan payung semua aliran sesat yang menempel pada pemerintah yang ingin memberangus Islam. Sampai kapanpun kita akan tolak itu,” kata Ustadz Muin, di Hotel Aziza, Pasar Kliwon, Solo, Ahad (29/10/2017).
Ditambah pidato Mendagri, Cahyo Kumolo yang mengatakan Perppu ormas tidak termasuk ajaran Athiesme, Komunisme, Marxisme-Leninisme. Ustadz Muin semakin yakin jika kebangkitan komunisme gaya baru telah tampak.
“Itukan clear, bahwa Perppu itu alatnya PKI untuk memberangus Islam. Jadi ingin membalik, PKI yang sangat-sangat anti pancasila,” ucapnya.
Kecemasan Ustaz Muin terhadap pemberangusan gerakan Islam wajar, HTI yang dijadikan tumbal Perpu Ormas saja masih dalam proses hukum. Namun Perppu ormas tersebut harus dipaksakan menjadi sebuah Undang-Undang yang sah.
“Saya khawatirkan, akan terbit sebuah perppu atau sebuah refleksi bahwa mencaci maki Iblis itu adalah tindak pidana,” cetus Pimpinan Ponpes Ibnu Abbas Klaten.
Sementara itu, DPR RI telah mengesahkan Perppu No 17 tahun 2017 sebagai Undang-undang Ormas pada Selasa (24/10/2017) . Sebanyak 314 anggota DPR setuju Perppu Ormas disahkan menjadi UU, sedang yang menolak sekitar 131 anggota. [SY]