SOLO (Panjimas.com) – Busyro Muqoddas mengaku ngeri disahkannya Perpu Ormas menjadi Undang-undang (UU) Ormas. Usai kajian di Balai Muhammadiyah Solo, dia menyampaikan bahwa Perpu tersebut cacat yuridis.
Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menilai Perpu Ormas sebagai kecurigaan pemerintah yang berlebihan terhadap ormas yang berseberangan dengan pemerintah.
“Itu kecurigaan pemerintah yang berlebihan, kemudian Perppu itu cacat yuridis, cacat metodologis. Ada pasal yang ancaman anggota parpol dinilai sepihak dengan pemerintah dihukum 5 tahun, sampai 20 tahun, sampai hukuman mati. Ngeri,” katanya, Ahad (29/10/2017).
Selain itu, Busyro mempertanyakan munculnya Reklamasi dan proyek pembangunan sejenis Meikarta yang menabrak aturan hukum tidak dikaitkan dengan Pancasilais.
“Perda Reklamasi, siapa yang mengatakan itu Pancasilais, misal proyek yang sejenis Meikarta , yang tidak transparan AMDALnya. Mana yang Pancasilais? Terus siapa yang membiarkan mesin jejaring retailer itu berkembang, yang mematikan toko-toko menengah, Pancasilais kah itu?,” cetusnya.
Untuk itu, disahkannya UU Ormas tersebut menurut Busyro perlu segera dilakukan yudicial review. “Undang-undang Ormas ini perlu di yudicial review. Jangan tunggu revisi,” tandasnya.
Ormas Muhammadiyah pun bisa diberangus dengan UU ormas tersebut. Tetapi Busyro tidak kawatir, sebab Muhammadiyah ikut andil dalam mendirikan Negara Indonesia. Dia menyentil orang yang suka mengklaim Pancasilais hanya sebagai bahasa politis.
“Yang tahu pemerintah, kami yakin tidak akan terkena. Mana, Muhammadiyah bertentangan Pancasila, ngisi Pancasila sudah sejak dulu dan tidak pernah ngeklaim,” pungkasnya. [SY]