JAKARTA, (Panjimas.com) – Waketum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid menyatakan pengesahan UU Ormas No. 2/2017 tentang organisasi kemasyarakatan hanya menimbulkan konflik di masyarakat.
“UU Ormas berpotensi menimbulkan konflik masyarakat. Baik konflik horizontal antar masyarakat maupun vertikal antara masyarakat dengan pemerintah,” katanya melalui siaran pers yang diterima Panjimas.com, Senin (30/10).
Dirinya berharap DPR dan Presiden secara arif dan bijaksana merespon aspirasi masyarakat untuk mengkaji UU tersebut secara serius.
“Harus ada revisi terhadap UU Ormas yang baru saja disahkan untuk lebih disempurnakan dan disesuaikan dengan semangat demokrasi, penegakan hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” pungkasnya.
Dirinya melanjutkan, MUI menghormati kepada para pihak yang mengajukan gugatan uji materi (judicial review) UU Ormas ke Mahkamah Konstitusi RI.
“Itu merupakan langkah hukum yang tepat dan patut diapresiasi karena merupakan bentuk kesadaran hukum yang terpuji dan sesuai dengan konstitusi,” ujarnya.
Selain itu, MUI mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap memelihara kerukunan, mengedepankan semangat toleransi, dan saling menghormati dalam setiap perbedaan pendapat. Tidak melakukan tindakan provokatif dan mempertentangkan perbedaan pendapat masyarakat yang dapat menimbulkan kegaduhan, salah paham dan fitnah. Sehingga kehidupan masyatakat tetap aman damai dan kondusif. [TM]